INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
169/Pdt.P/2024/PN Bks | Sandy Eka Nilasari Wibowo | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 169/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Sandy Eka Nilasari Wibowo menjadi Cassandra Sen
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk menggsnti nama pemohon Sandy Eka Nilasari Wibowo menjadi Cassandra Sen pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15139/1991 tanggal 25 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kota Surabaya dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |