Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.MUHAMMAD RIDHO MAULANA Als RIDHO Bin MULANIH
2.MUHAMMAD RIFAHI Als PAI Bin SAMSURI
3.PUTRA ANDHIKA SETIADI Als PUTRA Bin YEDI SETIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3003/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO MAULANA Als RIDHO Bin MULANIH[Penahanan]
2MUHAMMAD RIFAHI Als PAI Bin SAMSURI[Penahanan]
3PUTRA ANDHIKA SETIADI Als PUTRA Bin YEDI SETIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA als. RIDHO Bin MULANIH bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI als. PAI Bin SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI dan anak MUHAMMAD SULTAN LUTHFIANSYAH als. SULTAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.15 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Kontrakan Jl. Baru RT.001 RW.002 No.6 Kel. Pengasinan Kec. Sawangan Kota Depok, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 bulan Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di rumah yang beralamat di Jembatan Serong Rt.005/ Rw.002, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dihubungi oleh Sdr. Deden (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja di depan toko Planet Ban daerah Cipayung Kota Depok. Kemudian terdakwa I Muhammad Ridho Maulana bersama dengan terdakwa II Muhammad Rifahi als. Pai pergi untuk mengambil paket Narkotika jenis Ganja ke lokasi sesuai arahan dari Sdr. Deden (DPO) tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan petugas pengiriman paket JNT Ekspres yang tidak dikenal, terdakwa I dan terdakwa II menerima paket sebanyak 2 (dua) dus ukuran besar berisikan 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis Ganja. Setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dan terdakwa II Muhammad Rifahi membawa paket narkotika jenis Ganja tersebut ke kontrakan yang beralamat di Kp. Bulak Barat, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok. Setelah sampai di kontrakan tersebut sudah ada Anak an. Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang mana terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) telah bersepakat dan mau bekerja sama untuk mem-packing dan mengedarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 50 (lima puluh) kilogram tersebut karena dijanjikan oleh Sdr. Deden (DPO) akan diberikan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila sudah menyelesaikan pekerjaan terhadap 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis ganja dan akan mendapat uang harian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I Muhammad Ridho Maulana menyuruh terdakwa II Muhammad Rifahi als. Pai dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk membongkar dan merapihkan paket narkotika jenis Ganja. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah kumpul di kontrakan yang beralamat di Kp. Bulak Barat, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok untuk memfoto narkotika jenis Ganja untuk dikirim kepada Sdr. Deden (DPO).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sekitar Bulak Barat RT.004 RW.008 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana memberitahu terdakwa II, terdakwa III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bahwa Sdr. Deden (DPO) menyuruh untuk memindahkan 50 (lima puluh) kg narkotika jenis Ganja tersebut dari kontrakan lama ke kontrakan baru yang beralamat di Jalan Baru Rt.001/Rw.002 No.6 Kel.Pengasinan Kec.Sawangan Kota Depok, lalu narkotika jenis Ganja dipindahkan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) ke alamat kontrakan baru tersebut dan disimpan dalam kardus di ruang kamar tidur. Setelah itu terdakwa I, II, III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jembatan Serong Rt.005 /Rw.002, Kel. Cipayung, Kec.Cipayung Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana sedang tidur datang saksi Chandro Gosend,SH, saksi Mardasa, saksi Budi Harsono, dan saksi Moch Faisal Nasution yang keempatnya merupakan anggota kepolisian Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I tersebut. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 54 gram ditemukan berada di atas lemari ruang kamar tidur dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam yang ditemukan di samping terdakwa I yang berada di atas kasur.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dan diakui barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. Deden (DPO) dan terdakwa I mengakui sudah ada narkotika jenis Ganja yang berhasil diedarkan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Terdakwa I juga mengakui masih ada barang bukti lainnya. Berdasarkan informasi dari terdakwa I Muhammad Ridho Maulana, saksi Chandro Gosend,SH, saksi Mardasa, saksi Budi Harsono, dan saksi Moch Faisal Nasution melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu sekira pukul 09.15 Wib bertempat di kontrakan yang beralamat di Jalan Baru Rt.001/Rw.002 No.6 Kel.Pengasinan Kec.Sawangan Kota Depok dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II Muhammad Rifahi dan terdakwa III Putra Andhika Setiadi serta anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode A1-A16), 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode B1), 24 (dua puluh empat) bungkus kertas coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode C1-C24), 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (D1-D6), 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode E1), 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode F1-F5) dengan berat brutto seluruhnya 17.420 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran besar warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver, 2 (dua) buah pisau cutter, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) pack plastic klip bening; dan
  • 3 (tiga) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisi batang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode G1-G3) dengan berat brutto seluruhnya 915 gram;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk infinix Hot 10S warna ungu dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 352975341199161, Nomor IMEI (Slot SIM 2) : 352975341199179 dan Nomor telepon 089635994767 ditemukan samping terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI Als PAI Bin SAMSURI diatas karpet yang disimpan sebelum penangkapan;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 warna merah dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 356606641244854 dan Nomor telepon 087877901710 ditemukan samping terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI diatas karpet yang disimpan sebelum penangkapan;
  • 1 (satu) Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 355010713816866, Nomor IMEI (Slot SIM 2) : 355010713816874 dan Nomor telepon 085781859612 / 089630693967.
  • Bahwa benar mereka terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima paket narkotika jenis Ganja dari Sdr. Deden (DPO) yaitu pertama, pada bulan Desember 2023 di daerah Tangerang dekat Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 (satu) karung ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) kg narkotika jenis Ganja. Kedua, pada bulan Januari 2024 di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) dus ukuran besar berisikan 30 (tiga puluh) kg narkotika jenis Ganja. Ketiga, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 di depan toko Planet Ban daerah Cipayung Kota Depok sebanyak 2 (dua) dus ukuran besar berisikan 50 (lima puluh) kg narkotika jenis Ganja.
  • Atas kejadian tersebut, Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA als. RIDHO Bin MULANIH bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI als. PAI Bin SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI dan anak MUHAMMAD SULTAN LUTHFIANSYAH als. SULTAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Utama pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis ganja golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berat yang telah dilakukan penimbangan adalah:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat Brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram
  • 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus lakban warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode A1-A16), 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat yang didalamnya diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode B1), 24 (dua puluh empat) bungkus kertas coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode C1-C24), 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode D1-D6), 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode E1) ; 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode F1-F5) dengan berat Brutto seluruhnya 17.420 (tujuh belas ribu empat ratus dua puluh) gram;
  • 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya diduga berisikan batang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode G1-G3) dengan berat brutto seluruhnya 915 (sembilan ratus lima belas) gram;

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA ALS RIDHO BIN MULANIH, Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI ALS PAI BIN SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI ALS PUTRA BIN YEDI SETIADI, dan Anak MUHAMMAD SULTAN LUTFIYANSYAH ALS SULTAN BIN SARMILIH (dalam berkas dan penuntutan terpisah).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1056/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 13 Maret 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan Nomor barang bukti 0533/2024/OF s.d 0542/2024/OF dengan uji pendahuluan : Positif, Uji Konfirmasi : Ganja. Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0533/2024/OF s.d 0542/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkortika jenis Ganja. Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

 

Subsidiair

Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA als. RIDHO Bin MULANIH bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI als. PAI Bin SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI dan anak MUHAMMAD SULTAN LUTHFIANSYAH als. SULTAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.15 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Kontrakan Jl. Baru RT.001 RW.002 No.6 Kel. Pengasinan Kec. Sawangan Kota Depok, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 bulan Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di rumah yang beralamat di Jembatan Serong Rt.005/ Rw.002, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dihubungi oleh Sdr. Deden (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja di depan toko Planet Ban daerah Cipayung Kota Depok. Kemudian terdakwa I Muhammad Ridho Maulana bersama dengan terdakwa II Muhammad Rifahi als. Pai pergi untuk mengambil paket Narkotika jenis Ganja ke lokasi sesuai arahan dari Sdr. Deden (DPO) tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan petugas pengiriman paket JNT Ekspres yang tidak dikenal, terdakwa I dan terdakwa II menerima paket sebanyak 2 (dua) dus ukuran besar berisikan 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis Ganja. Setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dan terdakwa II Muhammad Rifahi membawa paket narkotika jenis Ganja tersebut ke kontrakan yang beralamat di Kp. Bulak Barat, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok. Setelah sampai di kontrakan tersebut sudah ada Anak an. Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang mana terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) telah bersepakat dan mau bekerja sama untuk mem-packing dan mengedarkan narkotika jenis Ganja sebanyak 50 (lima puluh) kilogram tersebut karena dijanjikan oleh Sdr. Deden (DPO) akan diberikan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila sudah menyelesaikan pekerjaan terhadap 50 (lima puluh) kilogram narkotika jenis ganja tersebut dan akan mendapat uang harian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I Muhammad Ridho Maulana menyuruh terdakwa II Muhammad Rifahi als. Pai dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk membongkar dan merapihkan paket narkotika jenis Ganja. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah kumpul di kontrakan yang beralamat di Kp. Bulak Barat, Kel.Cipayung, Kec.Cipayung, Kota Depok untuk memfoto narkotika jenis Ganja untuk dikirim kepada Sdr. Deden (DPO).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sekitar Bulak Barat RT.004 RW.008 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana memberitahu terdakwa II, terdakwa III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bahwa Sdr. Deden (DPO) menyuruh untuk memindahkan 50 (lima puluh) kg narkotika jenis Ganja tersebut dari kontrakan lama ke kontrakan baru yang beralamat di Jalan Baru Rt.001/Rw.002 No.6 Kel.Pengasinan Kec.Sawangan Kota Depok, lalu narkotika jenis Ganja dipindahkan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) ke alamat kontrakan baru tersebut dan disimpan dalam kardus di ruang kamar tidur. Setelah itu terdakwa I, II, III dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jembatan Serong Rt.005 /Rw.002, Kel. Cipayung, Kec.Cipayung Kota Depok, terdakwa I Muhammad Ridho Maulana sedang tidur datang saksi Chandro Gosend,SH, saksi Mardasa, saksi Budi Harsono, dan saksi Moch Faisal Nasution yang keempatnya merupakan anggota kepolisian Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I tersebut. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 54 gram ditemukan berada di atas lemari ruang kamar tidur dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam yang ditemukan di samping terdakwa I yang berada di atas kasur.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Muhammad Ridho Maulana dan diakui barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. Deden (DPO) dan terdakwa I mengakui sudah ada narkotika jenis Ganja yang berhasil diedarkan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, III, dan anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Terdakwa I juga mengakui masih ada barang bukti lainnya. Berdasarkan informasi dari terdakwa I Muhammad Ridho Maulana, saksi Chandro Gosend,SH, saksi Mardasa, saksi Budi Harsono, dan saksi Moch Faisal Nasution melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu sekira pukul 09.15 Wib bertempat di kontrakan yang beralamat di Jalan Baru Rt.001/Rw.002 No.6 Kel.Pengasinan Kec.Sawangan Kota Depok dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II Muhammad Rifahi dan terdakwa III Putra Andhika Setiadi serta anak Muhammad Sultan Luthfiansyah als. Sultan (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode A1-A16), 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode B1), 24 (dua puluh empat) bungkus kertas coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode C1-C24), 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (D1-D6), 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode E1), 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode F1-F5) dengan berat brutto seluruhnya 17.420 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran besar warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna silver, 2 (dua) buah pisau cutter, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) pack plastic klip bening; dan
  • 3 (tiga) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisi batang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode G1-G3) dengan berat brutto seluruhnya 915 gram;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk infinix Hot 10S warna ungu dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 352975341199161, Nomor IMEI (Slot SIM 2) : 352975341199179 dan Nomor telepon 089635994767 ditemukan samping terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI Als PAI Bin SAMSURI diatas karpet yang disimpan sebelum penangkapan;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 warna merah dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 356606641244854 dan Nomor telepon 087877901710 ditemukan samping terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI diatas karpet yang disimpan sebelum penangkapan;
  • 1 (satu) Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1) : 355010713816866, Nomor IMEI (Slot SIM 2) : 355010713816874 dan Nomor telepon 085781859612 / 089630693967.
  • Bahwa benar mereka terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima paket narkotika jenis Ganja dari Sdr. Deden (DPO) yaitu pertama, pada bulan Desember 2023 di daerah Tangerang dekat Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 (satu) karung ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) kg narkotika jenis Ganja. Kedua, pada bulan Januari 2024 di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) dus ukuran besar berisikan 30 (tiga puluh) kg narkotika jenis Ganja. Ketiga, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 di depan toko Planet Ban daerah Cipayung Kota Depok sebanyak 2 (dua) dus ukuran besar berisikan 50 (lima puluh) kg narkotika jenis Ganja.
  • Atas kejadian tersebut, Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA als. RIDHO Bin MULANIH bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI als. PAI Bin SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI als. PUTRA Bin YEDI SETIADI dan anak MUHAMMAD SULTAN LUTHFIANSYAH als. SULTAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Utama pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis ganja golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berat yang telah dilakukan penimbangan adalah:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat Brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram
  • 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus lakban warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode A1-A16), 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat yang didalamnya diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode B1), 24 (dua puluh empat) bungkus kertas coklat berlakban tulisan “FRAGILE” yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode C1-C24), 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode D1-D6), 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode E1) ; 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode F1-F5) dengan berat Brutto seluruhnya 17.420 (tujuh belas ribu empat ratus dua puluh) gram;
  • 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya diduga berisikan batang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja (kode G1-G3) dengan berat brutto seluruhnya 915 (sembilan ratus lima belas) gram;

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari Terdakwa I MUHAMMAD RIDHO MAULANA ALS RIDHO BIN MULANIH, Terdakwa II MUHAMMAD RIFAHI ALS PAI BIN SAMSURI, Terdakwa III PUTRA ANDHIKA SETIADI ALS PUTRA BIN YEDI SETIADI, dan Anak MUHAMMAD SULTAN LUTFIYANSYAH ALS SULTAN BIN SARMILIH (dalam berkas dan penuntutan terpisah).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1056/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 13 Maret 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan Nomor barang bukti 0533/2024/OF s.d 0542/2024/OF dengan uji pendahuluan : Positif, Uji Konfirmasi : Ganja. Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0533/2024/OF s.d 0542/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkortika jenis Ganja. Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya