Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Bks NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon,
2. Menetapkan sah perubahan nama pemohon pada adminduk semula bernama Nur Aini menjadi Ningsih dengan alasan menyesuaikan akta nikah nomor; 1392/110/X/2000 pada tanggal 3 Oktober 2000.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
4. Mebebankan biaya perkara menurut peraturan hukum berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak