Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK Bersama-sama dengan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI, sdr Arif, dan sdr Anas (keduannya daftar pencarian orang) pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekira Pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping warung Jl Namat Rt 01 Rw 06 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekira Pukul 14.30 Wib saksi Dilah Ramdanisyam mendatangi ke warung Jl Namat Rt 01 Rw 06 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan tujuan untuk belanja minyak, trigu rokok dan gula dengan membawa 1 (satu) unit sepeda Motor merk Beat warna Coklat dengan Nomor Polisi Z 6651 AAU lalu saksi Dilah Ramdanisyam memakirkan sepeda motornya di samping warung tersebut dan saksi Dilah Ramdanisyam masuk ke warung tersebut
- Pada hari, tanggal dan waktu yang sama terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK Bersama-sama dengan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI, sdr Arif, dan sdr Anas ditempat yang sama melihat 1 (satu) unit sepeda Motor merk Beat warna Coklat dengan Nomor Polisi Z 6651 AAU milik saksi Dilah Ramdanisyam yang sedang dipakir samping warung tersebut kemudian terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI mendekati 1 (satu) unit sepeda Motor merk Beat warna Coklat dengan Nomor Polisi Z 6651 AAU milik saksi Dilah Ramdanisyam selanjutnya terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI memasukan kunci leter T kekontak kunci motor tersebut setelah menyala motor tersebut terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI sedangkan terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK Bersama-sama dengan sdr Arif, dan sdr Anas (keduanya daftar pencarian orang) mengawasi setuasi pada saat terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI melakukan pencurian telah berhasil terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK Bersama-sama dengan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI, sdr Arif, dan sdr Anas langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi Fandi Kurniawan bersama sama dengan saksi Patrick Saptarolas Siagian dan tim Polda Metro Jaya berdasarkan surat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dan berdasarkan bukti CCTV melakukan penangkapan terhadap terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK dan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI di Dusun VI Rt 022 Rw 011 Kelurahan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur dan melakukan penyitaan berupa 3 (tiga) buah anak Kunci, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Beat warna Coklat dengan Nomor Polisi Z 6651 AAU milik saksi Dilah Ramdanisyam
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi bahwa terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK dan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) kali selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut
----Perbuatan terdakwa I ERHAN FERNANDO Bin ISHAK dan terdakwa II CANDRA PRANATA Bin HADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------ |