INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
169/Pdt.G/2025/PN Bks | Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes | 1.H.Rahiding H.Anang 2.Dr,Kusnadi,SE,MM 3.Prof.Wylly Arafah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 169/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Bidang Tanah dengan Akte Jual Beli An. Nama Tergugat.II ( Kusnadi,SE,MM) Akte Jual Beli No. 1687/2021, Akte Jual Beli No,4537/2021 dan akte Jual Beli No.362/2024.
4.Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi
5.Menghukum tergugat membayar sebesar Rp.3.300.000.000.- ( Tiga Milyar Tiga Ratus juta rupiah ) secara tunai bilamana tidak maka Pengugat memohon untuk menyita semua aset yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang Negara.
6.Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) /perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7.Menghukum Tergugat 1 membayar Uang sebesar Rp.800.000.000.- ( Delapan ratus Juta Rupiah ) csecara Tunai bilamana tidak dapat dibayar maka Pengugat memohon untuk menyita semua aset yang dimliki Tergugata I jumlah Nominal yang terbuat dalam Bukti Pembayaran/Kwitansi.
8.Menghukum Para Tergugat membayar Biaya Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar 4.500.000.000 ) Empat Milyar Lima ratus juta Rupiah ) sesuai dengan Pasal 1239 KUHPer memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga
9.Membebankan seluruh Biaya perkara kepada tergugat.
10.Menyatakan dalam Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad ) meskipun ada Upayah Banding dan Kasasi.oleh Tergugat.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |