Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.NANA NASRUDIN alias NANA bin DULAH (alm)
2.MUHAMAD APIP Als APIP Bin UJANG SUHERMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 306/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3545/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA NASRUDIN alias NANA bin DULAH (alm)[Penahanan]
2MUHAMAD APIP Als APIP Bin UJANG SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I NANA NASRUDIN Alias NANA Bin DULAH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD APIP Alias APIP Bin UJANG SUHERMAN bersama saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak- tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 RT/RW 006/006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya apda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I yang bertugas sebagai supir dan Terdakwa II bertugas sebagai karnet truk tangki dengan nomor kendaraan D 9538 YB melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite di Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cikampek Jalan Ahmad Yani Dawuan Barat, Cikampek ke dalam kompartemen truk tangki nomor kendaraan D 9538 YB sebanyak 32.000 liter. Setelah mengisi BBM Jenis Pertalite kedalam kompartemen truk tangki selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan tugas untuk melakukan pengiriman BBM Jenis Pertalite sebanyak 4 (empat) Delivery Order (DO) dengan 3 (tiga) tujuan SPBU, antara lain SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang sebanyak 8.000 liter, SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi sebanyak 8.000 liter dan SPBU 341-7131 Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi sebanyak 16.000 liter. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cikampek dan melakukan pengiriman menuju SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang untuk melakukan pengiriman BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter. Lalu di dalam perjalanan Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada saksi MUBAROK AHMAD atas biaya pengobatan istri Terdakwa II yang sudah meninggal sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa I juga menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I juga membutuhkan uang untuk keperluan anaknya, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menjual BBM Jenis Pertalite tersebut di Klari, Kabupaten Karawang karena Terdakwa I kenal dengan petugas kemanan (security) SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yaitu saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan Terpisah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dan memarkirkan truk tangki bermuatan BBM Jenis Pertalite di sekat dombak tempat pembongkaran BBM Jenis Pertalite. Selanjutnya Terdakwa II turun dari truk tangki bermuatan BBM Jenis Pertalite untuk menyerahkan Delivery Order (DO) kepada saksi ENGKOS KOSASIH dan menawarkan kepada saksi ENGKOS KOSASIH apakah berminat untuk membeli BBM Jenis Pertalite karena muatan lebih BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter. Atas hal tersebut saksi ENGKOS KOSASIH setuju untuk membeli BBM Jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp 7.500/ liter dengan total harga sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah). Selanjutnya saksi ENGKOS KOSASIH melakukan pengecekan Delivery Order (DO) sesuai dengan kompartemen dan nomor segel yang akan dibuka, lalu saksi ENGKOS KOSASIH membuka segel mainhole bottom dan bottom loading selanjutnya Terdakwa I memasang selang losing di bottom loading kompartemen 2 dan melakukan bongkar BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dari kompartemen 2. Setelah itu Terdakwa I membuka segel bottom loading kompartemen 4 untuk membongkar muatan BBM Jenis Pertalite dengan total sebanyak 1.300 liter. Setelah selesai melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite yang dijual kepada saksi ENGKOS KOSASIH sebanyak 1.300 liter selanjutnya Terdakwa I memperbaiki segel bottom loading kompartemen 4. Sedangkan Terdakwa II membuka mainhole kompartemen 4 lalu Terdakwa II turun meminta selang air kepada saksi ENGKOS KOSASIH dan saksi ENGKOS KOSASIH memberikan selang air kepada Terdakwa II dan Terdakwa II menghubungkan selang tersebut ke keran air lalu Terdakwa II naik membawa selang air tersebut ke atas truk tangki dan memasukkan selang air tersebut ke kompartemen 4 untuk mengisi kompartemen 4 truk tangki tersebut dengan air untuk meniru BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II jual kepada saksi ENGKOS KOSASIH agar sesuai dengan perkiraan kapasitas kompartemen BBM Jenis Pertalite pada truk tangki tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dari saksi ENGKOS KOSASIH. ----------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi dan sekira puku 20.40 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi, lalu Terdakwa II langsung menyerahkan Delivery Order (DO) BBM Jenis Pertalite kompartemen 4 kepada saksi SUGENG selaku pengawas SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi. Selanjutnya sebelum saksi SUGENG sempat melakukan pengecekan pada kompartemen 4, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter yang telah dicampur air dari kompartemen 4 ke dalam dombak tempat bongkar BBM Jenis Pertalite hingga BBM Jenis Pertalite pada kompartemen 4 yang telah dicampur air habis dibongkar pada dombak SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi. Setalah melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite yang telah dicampur air di SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju SPBU 341-7131 Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi untuk melakukan bongkar BBM Jenis Pertalite dari kompartemen 1 dan 3 sebanyak 16.000 liter.------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi BOY SIGALINGGING dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari sosial media bahwa terdapat keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala mogok pada kendaraannya setelah melakukan pengisian BBM di SPBU 34-17106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 58/100 RT 006 RW 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata diketahui bahwa BBM Jenis Pertalite di SPBU tersebut telah tercampur dengan air. Selanjutnya dilakukan pengambilan sampel BBM Jenis Pertalite dari dombak yang sebelumnya telah dilakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di SPBU 34-17106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 58/100 RT 006 RW 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk dilakukan pengujian secara laboratorium dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium nomor 012/PND648000/2024-S0 perihal pengujian sampel pertalite tanggal 18 April 2024 dengan hasil pada komposisi sampel terdiri 25 % Pertalite dan 75 % Air diperoleh hasil lab berat jenis pada suhu 150 C yaitu sebesar 867,8 yang melebihi batas maksimal BBM Jenis Pertalite tanpa kandungan air sebesar 770,0.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan Terpisah) mencampur air kedalam kompartemen 4 yang berisi BBM Jenis Pertalite bertujuan untuk meniru BBM Jenis Pertalite pada kompartemen 4 truk BBM nomor kendaraan D 9538 YB agar jumlah BBM Jenis Pertalite yang dibongkar di SPBU 34-17106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 58/100 RT 006 RW 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sesuai dengan jumlah Delivery Order (DO) sebanyak 8.000 Liter BBM Jenis Pertalite.-------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I NANA NASRUDIN Alias NANA Bin DULAH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD APIP Alias APIP Bin UJANG SUHERMAN bersama saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak- tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SPBU 344-1341 yang beralamat Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, Terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas, yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I yang bertugas sebagai supir dan Terdakwa II bertugas sebagai karnet truk tangki dengan nomor kendaraan D 9538 YB melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite di Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cikampek Jalan Ahmad Yani Dawuan Barat, Cikampek ke dalam kompartemen truk tangki nomor kendaraan D 9538 YB sebanyak 32.000 liter. Setelah mengisi BBM Jenis Pertalite kedalam kompartemen truk tangki selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan tugas untuk melakukan pengiriman BBM Jenis Pertalite sebanyak 4 (empat) Delivery Order (DO) dengan 3 (tiga) tujuan SPBU, antara lain SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang sebanyak 8.000 liter, SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi sebanyak 8.000 liter dan SPBU 341-7131 Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi sebanyak 16.000 liter. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cikampek dan melakukan pengiriman menuju SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang untuk melakukan pengiriman BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter. Lalu di dalam perjalanan Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada saksi MUBAROK AHMAD atas biaya pengobatan istri Terdakwa II yang sudah meninggal sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa I juga menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I juga membutuhkan uang untuk keperluan anaknya, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk menjual BBM Jenis Pertalite tersebut di Klari, Kabupaten Karawang karena Terdakwa I kenal dengan petugas kemanan (security) SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yaitu saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan Terpisah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di SPBU 344-1341 yang beralamat di Jalan Raya Klari Desa Anggadina, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dan memarkirkan truk tangki bermuatan BBM Jenis Pertalite di sekat dombak tempat pembongkaran BBM Jenis Pertalite. Selanjutnya Terdakwa II turun dari truk tangki bermuatan BBM Jenis Pertalite untuk menyerahkan Delivery Order (DO) kepada saksi ENGKOS KOSASIH dan menawarkan kepada saksi ENGKOS KOSASIH apakah berminat untuk membeli BBM Jenis Pertalite karena muatan lebih BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter. Atas hal tersebut saksi ENGKOS KOSASIH setuju untuk membeli BBM Jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp 7.500/ liter dengan total harga sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah). Selanjutnya saksi ENGKOS KOSASIH melakukan pengecekan Delivery Order (DO) sesuai dengan kompartemen dan nomor segel yang akan dibuka, lalu saksi ENGKOS KOSASIH membuka segel mainhole bottom dan bottom loading selanjutnya Terdakwa I memasang selang losing di bottom loading kompartemen 2 dan melakukan bongkar BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dari kompartemen 2. Setelah itu Terdakwa I membuka segel bottom loading kompartemen 4 untuk membongkar muatan BBM Jenis Pertalite dengan total sebanyak 1.300 liter. Setelah selesai melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite yang dijual kepada saksi ENGKOS KOSASIH sebanyak 1.300 liter selanjutnya Terdakwa I memperbaiki segel bottom loading kompartemen 4. Sedangkan Terdakwa II membuka mainhole kompartemen 4 lalu Terdakwa II turun meminta selang air kepada saksi ENGKOS KOSASIH dan saksi ENGKOS KOSASIH memberikan selang air kepada Terdakwa II dan Terdakwa II menghubungkan selang tersebut ke keran air lalu Terdakwa II naik membawa selang air tersebut ke atas truk tangki dan memasukkan selang air tersebut ke kompartemen 4 untuk mengisi kompartemen 4 truk tangki tersebut dengan air untuk mengganti BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II jual kepada saksi ENGKOS KOSASIH agar sesuai dengan perkiraan kapasitas kompartemen BBM Jenis Pertalite pada truk tangki tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dari saksi ENGKOS KOSASIH atas penjualan BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter tanpa disertai dengan Delivery Order (DO) kepada saksi ENGKOS KOSASIH. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi dan sekira puku 20.40 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi, lalu Terdakwa II langsung menyerahkan Delivery Order (DO) BBM Jenis Pertalite kompartemen 4 kepada saksi SUGENG selaku pengawas SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi. Selanjutnya sebelum saksi SUGENG sempat melakukan pengecekan pada kompartemen 4, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter yang telah dicampur air dari kompartemen 4 ke dalam dombak tempat bongkar BBM Jenis Pertalite hingga BBM Jenis Pertalite pada kompartemen 4 yang telah dicampur air habis dibongkar pada dombak SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi. Setalah melakukan bongkar muat BBM Jenis Pertalite yang telah dicampur air di SPBU 341-7106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju SPBU 341-7131 Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi untuk melakukan bongkar BBM Jenis Pertalite dari kompartemen 1 dan 3 sebanyak 16.000 liter.------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi BOY SIGALINGGING dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari sosial media bahwa terdapat keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala mogok pada kendaraannya setelah melakukan pengisian BBM di SPBU 34-17106 yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 58/100 RT 006 RW 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata diketahui bahwa BBM Jenis Pertalite di SPBU tersebut telah tercampur dengan air yang mana BBM tersebut sebelumnya berasal dari BBM yang diangkut dan dibongkar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II--------------------.-------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah menjual BBM Jenis Pertalite sebanyak 1.300 liter seharga Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan dokumen Delivery Order (DO) kepada saksi ENGKOS KOSASIH (Penuntutan terpisah) yang dibongkar dari Kompartemen 4 truk BBM nomor kendaraan D 9538 YB telah menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak yang di subsidi oleh pemerintah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya