Petitum |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan instansi-instansi terkait untuk menghentikan dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 371/Pdt.G/2022/PN.Bks tertanggal 31 Januari 2023, sampai dengan putusan perkara Perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan menerima Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN terhadap Putusan Perkara Nomor 371/Pdt.G/2022/PN.Bks, tertanggal 31 Januari 2023 a quo;
2. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar serta berdasar menurut hukum;
4. Menyatakan sah dan mengikat hukum Perjanjian Pinjaman No. PP/001KSP-SMS/LENDINGCENTER 4/III/2020, tertanggal 6 Maret 2020 Jo. Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 24 tertanggal 31 Maret 2021 Jo. Perpanjangan Dan / Atau Perubahan Perjanjian Pinjaman No. PP/002/KSP SMS/LC 4/III/2022, tertanggal 28 Maret 2022 yang dibuat oleh PELAWAN dan TURUT TERLAWAN I;
5. Menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Hak Milik No. 9214 luas 600 M2 yang terletak di Jalan H. Kisin Buton No. 64 RT 004 RW 007, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama TURUT TERLAWAN I, adalah merupakan jaminan utang TURUT TERLAWAN I pada PELAWAN;
6. Menyatakan pengikatan/pembebanan Hak Tanggungan atas aset sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 06061/2020 adalah sah, berkekuatan hukum dan mengikat pihak ketiga tidak terbatas pada PARA TERLAWAN;
7. Menyatakan PELAWAN sebagai Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas Sertifikat Hak Milik No 9214 Tahun 2009, yang beralamat di Jalan H. Kisin Buton, RT 004, RW 07, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-Undang;
8. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang berhak untuk memegang, menahan/meretensi segala hak atas Sertifikat Hak Milik No 9214 Tahun 2009, yang beralamat di Jalan H. Kisin Buton, RT 004, RW 07, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
9. Menyatakan PELAWAN berhak untuk melakukan eksekusi penjualan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No 9214 Tahun 2009 dan mengambil hasil penjualan tersebut sebagai pelunasan utang TURUT TERLAWAN I;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoorbar bij vooraad);
11. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Menghukum Para TURUT TERLAWAN untuk taat dan patuh atas putusan perkara Perlawanan a quo.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |