Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. MUHAMAD MUSTOFA Bin GIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 383/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4731/M.2.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MUSTOFA Bin GIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUSTOFA bin GIYONO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kel. Padurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 saksi korban MUHAMAD ROIS memasang iklan mengenai penjualan sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN, kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi korban MUHAMAD ROIS dengan tujuan untuk membeli sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa meminta bertemu dengan saksi korban MUHAMAD ROIS di rumah kontrakan kakak terdakwa yang beralamatkan di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, namun sebelumnya terdakwa meminta bertemu terlebih dahulu dengan saksi korban MUHAMAD ROIS di Pasar Bantargebang. Setelah terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ROIS bertemu di Pasar Bantargebang, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban MUHAMAD ROIS untuk ikut ke rumah kontrakan kakaknya yang berada di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN yang hendak dijual secara berboncengan dengan saksi korban MUHAMAD ROIS  
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ROIS sampai di Gang Manggis, Terdakwa meminta kepada saksi korban MUHAMAD ROIS untuk turun, dan saksi korban MUHAMAD ROIS diminta menunggu di depan rumah kontrakan yang diakui milik kakak terdakwa, dengan alasan terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS, karena percaya dengan terdakwa, maka saksi korban MUHAMAD ROIS setuju untuk turun dan menunggu di depan rumah kontrakan yang diakui milik kakak terdakwa. Setelah saksi korban MUHAMAD ROIS menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci kontaknya, kemudian terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS dan terdakwa langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN kurang lebih seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) milik saksi korban MUHAMAD ROIS ke arah Sumurbatu dengan maksud untuk dimiliki sendiri dan untuk dijual tanpa persetujuan saksi korban MUHAMAD ROIS kepada sdr.GENDUT (DPO) di daerah Lemah Abang Kabupaten Bekasi seharga Rp.1.600.000,-, (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi BAYU SUTEJO dan saksi DANIEL UNTORO di Jembatan 2 Rawalumbu Pengasinan dimana sebelumnya terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Innova No Pol B 1235 SRZ dengan harga sewa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 1 (satu) bulan akan tetapi mobil milik saksi BAYU SUTEJO digadaikan kepada orang lain sehingga saksi BAYU SUTEJO mencari terdakwa yang akhirnya terdakwa diserahkan ke Polsek Bantargebang untuk guna penyidikan lebih lanjut;  

 

                   Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUSTOFA bin GIYONO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kel. Padurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 saksi korban MUHAMAD ROIS memasang iklan mengenai penjualan sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN, kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi saksi korban MUHAMAD ROIS dengan tujuan untuk membeli sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa meminta bertemu dengan saksi korban MUHAMAD ROIS di rumah kontrakan kakak terdakwa yang beralamatkan di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, namun sebelumnya terdakwa meminta bertemu terlebih dahulu dengan saksi korban MUHAMAD ROIS di Pasar Bantargebang. Setelah terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ROIS bertemu di Pasar Bantargebang, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban MUHAMAD ROIS untuk ikut ke rumah kontrakan kakaknya yang berada di Jalan Telkom Gang Manggis Rt. 005 Rw. 005 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN yang hendak dijual secara berboncengan dengan saksi korban MUHAMAD ROIS  
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ROIS sampai di Gang Manggis, Terdakwa meminta kepada saksi korban MUHAMAD ROIS untuk turun, dan saksi korban MUHAMAD ROIS diminta menunggu di depan rumah kontrakan yang diakui milik kakak terdakwa, dengan alasan terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS, karena percaya dengan terdakwa, maka saksi korban MUHAMAD ROIS setuju untuk turun dan menunggu di depan rumah kontrakan yang diakui milik kakak terdakwa. Setelah saksi korban MUHAMAD ROIS menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci kontaknya, kemudian terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ROIS dan terdakwa langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type : Jupiter Z berwarna merah, Nopol : B-6148-KNV, No Rangka : MH330C0018J045029, No. Mesin : 30C045035 atas nama MURSYIDI HARYADIN kurang lebih seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) milik saksi korban MUHAMAD ROIS ke arah Sumurbatu dengan maksud untuk dimiliki sendiri dan untuk dijual tanpa persetujuan saksi korban MUHAMAD ROIS kepada sdr.GENDUT (DPO) di daerah Lemah Abang Kabupaten Bekasi seharga Rp.1.600.000,-, (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi BAYU SUTEJO dan saksi DANIEL UNTORO di Jembatan 2 Rawalumbu Pengasinan dimana sebelumnya terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Innova No Pol B 1235 SRZ dengan harga sewa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 1 (satu) bulan akan tetapi mobil milik saksi BAYU SUTEJO digadaikan kepada orang lain sehingga saksi BAYU SUTEJO mencari terdakwa yang akhirnya terdakwa diserahkan ke Polsek Bantargebang untuk guna penyidikan lebih lanjut;  

 

                   Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya