Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Bks 1.TETI SARASWATI, SH
2.CUCU GANTINA, SH
3.NUR AGUSTINI, S.H.
4.ARI INDAH SETYORINI, S.H.
5.PUSPA ANGRAENY, S.H.
AHMAD SUGALUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2612/M.2.17/Eoh.2 /05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TETI SARASWATI, SH
2CUCU GANTINA, SH
3NUR AGUSTINI, S.H.
4ARI INDAH SETYORINI, S.H.
5PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUGALUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/II/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Ahmad Sugaluh Bin Muhammad Juli

Tempat lahir

:

Kuningan

Umur/Tgl.lahir

:

21 tahun/ 08 Juli 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kampung Pulo Kecil no.53 Rt 001/Rw 023 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SLTP

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa AHMAD SUGALUH Bin MUHAMMAD JULI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Februari 2024 s/d 06 April 2024

 

3.

Diperpanjang penahanan  oleh Wakil Pengadilan Negeri Bekasi

:

07 April 2024 s/d 06 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 April 2024 s/d 19 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

 

-------------Bahwa Ia terdakwa AHMAD SUGALUH Bin MUHAMMAD JULI pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2023 bertempat didalam Mobil Toyota Inova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU yang pada saat itu sedang melaju di Jl. Tol Jakarta Cikampek KM 9 Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I Kota Bekasi Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap istrinya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Bahwa terdakwa merupakan suami dari saksi Korban Merry yang menikah pada tanggal 19 November 2022 dan dikuatkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 269/24/XI/2022 yang dikeluarkan dari KUA Sukakarya Bekasi. Dan mereka menikah bertempat di Kp.Kobak Rante Rt 001 Rw 004 Sukakarya Kabupaten Bekasi. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putri bernama GREISY SAVIERA CAROLINE yang saat ini berusia 9 (sembilan) bulan.Dalam menjalani bahtera rumah tangga mereka sering berselisih paham  mengenai masalah kesetiaan pasangan masing-masing.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menjemput kedua orang temannya yang bernama saksi Habiburahman dan saksi Muhamad Iqbal, dimana terdakwa mengajak kedua orang saksi untuk pergi ke Madiun dan terdakwa yang menjadi suprirnya. Ketika kedua orang saksi tersebut akan menaiki mobil terdakwa merk Inova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU mengatakan supaya mereka duduk di jok yang paling belakang dengan alasan bahwa jok tengah untuk menyimpan barang-barang. Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Iqbal dan saksi Habibulrahman bahwa ia akan menjemput istrinya terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 02.27 terdakwa menunggu istrinya yaitu saksi Merry pulang bekerja di Afterhour Melawai dan ketika saksi korban Merry diajak pulang bersama oleh terdakwa ia menolak dikarenakan khawatir ketahuan bahwa saksi korban Merry akan dijemput oleh teman laki-lakinya. Dan pada akhirnya saksi korban Merry memutuskan pulang menggunakan Grab akan tetapi ia diikuti oleh mobil terdakwa dari belakang dan ketika berada di Jl. Sultan Hasanudin Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ia ditelephone kembali oleh terdakwa dan mengajaknya untuk pindah ke mobilnya untuk membicarakan masalah anak. Mendengar hal tersebut saksi korban Merry bersedia pindah ke mobil dan duduk di jok depan sebelah kiri kemudi. Setelah duduk terdakwa meminjam handphone saksi korban Merry dengan alasan untuk melihat aplikasi goggle map dan selain itu terdakwa menyuruh saksi korban Merry untuk tidur dimana sebelumnya terdakwa juga menyuruh saksi korban Merry untuk melepas lensa kontak ukuran 9 minus  yang dipakainya. Dan ketika saksi Merry sedang tidur terlelap di sekitar KM 9 Tol Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi Jakarta Cikampek  terdakwa yang sudah merasa cemburu karena sudah mengetahui perselingkuhan saksi korban Merry mengambil air softgun Taurus Cal 5 mm yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu dari dasbord depan dan langsung menembakan dengan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kearah tubuh saksi korban Merry, melihat situasi tersebut saksi korban Merry terbangun dan memalingkan mukanya sehingga tembakan tersebut mengenai pipinya  lalu dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya yang disimpan dibawah jok kemudi terdakwa menusukan pisau tertusuk kearah dada saksi korban Merry sebanyak 4 (empat) kali akan tetapi saksi korban Merry menahan tusukan tersebut dengan kedua tangannya. Lalu terdakwa dengan gelap mata menusukan pisaunya ke bagian telapak tangan sebelah kiri, punggung tangan dan ibu jari saksi korban Merry, Selain itu terdakwa mengarahkan tembakan kebagian ulu hati, bibir diatas mulut dan selain itu terdakwa memukul kearah kepala saksi Koran Merry dengan menggunakan gagang senjata pistol air softgun perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Merry tidak diketahui oleh saksi Muhammad Iqbal dan saksi Habiburahman karena kedua orang saksi tersebut duduk di jok paling belakang dan tertidur pulas sehingga keributan tersebut tidak terdengar oleh kedua orang saksi. Selanjutnya melihat darah yang keluar dari tubuhnya saksi korban Merry menjadi panik dan meminta terdakwa untuk mengantarkannya ke Rumah sakit Cikampek akan tetapi terdakwa mengatakannya akan dibawa ke Rumah Sakit Solo dengan perjanjian bahwa saksi Korban Merry tidak akan lapor polisi dan juga tidak akan menceraikan terdakwa.

Sesampainya di Kota Solo terdakwa hanya memutar-mutarkan mobilnya karena bingung dan khawatir apabila saksi korban Merry dimasukan ke RS akan timbul pertanyaan dari pihak Rumah sakit apa yang telah terjadi dan dialami oleh korban. Setelah memutar otaknya terdakwa mempunyai ide bahwa saksi kkorban Merry seolah-olah korban begal dan berusaha untuk memasukan tubuh saksi korban Merry ke dalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya akan tetapi karena saksi korban Merry sudah lemas jadi hanya sampai dengan mata kaki saksi korban Merry.

Pada keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2023 ketika mereka sedang berada di jalan Tol KM 641 Madiun/Caruban mobil terdakwa yaitu merk Innova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU menabrak pembatas jalan sehingga perlu untuk meminta bantuan dan akhirnya saksi korban Merry berhasil dibawa ke RS Caruban Madiun dengan diantar oleh saksi Muhammad Iqbal sedangkan saksi Habiburahman dan terdakwa menunggu mobil Derek yang akan digunakan untuk menderek mobil terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Merry mengalami luka-luka seperti yang tertuang dalam Visum Et Repertum dengan Nomor R/93/VER-IGD-KDRT/IX/2023/SVM tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. A. Rakhmatika sebagai berikut :

”Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berusia dua puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yang telah dijahit pada dada,lengan atas kiri, punggung tangan kiri dan telapak tangan kiri yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan. Selanjutnya ditemukan luka memar pada lipat siku kiri serta luka-luka lecet pada dada,lipat payudara,kedua lengan dan punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan  kondisi kecemasan”.

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 355 ayat (1) jo pasal 356 ayat (2) KUHP.

ATAU

KEDUA :

 

-------------Bahwa Ia terdakwa AHMAD SUGALUH Bin MUHAMMAD JULI pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2023 bertempat didalam Mobil Toyota Inova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU yang pada saat itu sedang melaju di Jl. Tol Jakarta Cikampek KM 9 Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas I Kota Bekasi melakukan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga mengakibatkan Korban mendapat jatuh sakit atau luka berat perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

Bahwa terdakwa merupakan suami dari saksi Korban Merry yang menikah pada tanggal 19 November 2022 dan dikuatkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 269/24/XI/2022 yang dikeluarkan dari KUA Sukakarya Bekasi. Dan mereka menikah bertempat di Kp.Kobak Rante Rt 001 Rw 004 Sukakarya Kabupaten Bekasi. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putri bernama GREISY SAVIERA CAROLINE yang saat ini berusia 9 (sembilan) bulan.Dalam menjalani bahtera rumah tangga mereka sering berselisih paham  mengenai masalah kesetiaan pasangan masing-masing.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menjemput kedua orang temannya yang bernama saksi Habiburahman dan saksi Muhamad Iqbal, dimana terdakwa mengajak kedua orang saksi untuk pergi ke Madiun dan terdakwa yang menjadi suprirnya. Ketika kedua orang saksi tersebut akan menaiki mobil terdakwa merk Inova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU mengatakan supaya mereka duduk di jok yang paling belakang dengan alasan bahwa jok tengah untuk menyimpan barang-barang. Ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Iqbal dan saksi Habibulrahman bahwa ia akan menjemput istrinya terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 02.27 terdakwa menunggu istrinya yaitu saksi Merry pulang bekerja di Afterhour Melawai dan ketika saksi korban Merry diajak pulang bersama oleh terdakwa ia menolak dikarenakan khawatir ketahuan bahwa saksi korban Merry akan dijemput oleh teman laki-lakinya. Dan pada akhirnya saksi korban Merry memutuskan pulang menggunakan Grab akan tetapi ia diikuti oleh mobil terdakwa dari belakang dan ketika berada di Jl. Sultan Hasanudin Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ia ditelephone kembali oleh terdakwa dan mengajaknya untuk pindah ke mobilnya untuk membicarakan masalah anak. Mendengar hal tersebut saksi korban Merry bersedia pindah ke mobil dan duduk di jok depan sebelah kiri kemudi. Setelah duduk terdakwa meminjam handphone saksi korban Merry dengan alasan untuk melihat aplikasi goggle map dan selain itu terdakwa menyuruh saksi korban Merry untuk tidur dimana sebelumnya terdakwa juga menyuruh saksi korban Merry untuk melepas lensa kontak ukuran 9 minus  yang dipakainya. Dan ketika saksi Merry sedang tidur terlelap di sekitar KM 9 Tol Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi Jakarta Cikampek  terdakwa yang sudah merasa cemburu karena sudah mengetahui perselingkuhan saksi korban Merry mengambil air softgun Taurus Cal 5 mm yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu dari dasbord depan dan langsung menembakan dengan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kearah tubuh saksi korban Merry, melihat situasi tersebut saksi korban Merry terbangun dan memalingkan mukanya sehingga tembakan tersebut mengenai pipinya  lalu dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya yang disimpan dibawah jok kemudi terdakwa menusukan pisau tertusuk kearah dada saksi korban Merry sebanyak 4 (empat) kali akan tetapi saksi korban Merry menahan tusukan tersebut dengan kedua tangannya. Lalu terdakwa dengan gelap mata menusukan pisaunya ke bagian telapak tangan sebelah kiri, punggung tangan dan ibu jari saksi korban Merry, Selain itu terdakwa mengarahkan tembakan kebagian ulu hati, bibir diatas mulut dan selain itu terdakwa memukul kearah kepala saksi Koran Merry dengan menggunakan gagang senjata pistol air softgun perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Merry tidak diketahui oleh saksi Muhammad Iqbal dan saksi Habiburahman karena kedua orang saksi tersebut duduk di jok paling belakang dan tertidur pulas sehingga keributan tersebut tidak terdengar oleh kedua orang saksi. Selanjutnya melihat darah yang keluar dari tubuhnya saksi korban Merry menjadi panik dan meminta terdakwa untuk mengantarkannya ke Rumah sakit Cikampek akan tetapi terdakwa mengatakannya akan dibawa ke Rumah Sakit Solo dengan perjanjian bahwa saksi Korban Merry tidak akan lapor polisi dan juga tidak akan menceraikan terdakwa.

Sesampainya di Kota Solo terdakwa hanya memutar-mutarkan mobilnya karena bingung dan khawatir apabila saksi korban Merry dimasukan ke RS akan timbul pertanyaan dari pihak Rumah sakit apa yang telah terjadi dan dialami oleh korban. Setelah memutar otaknya terdakwa mempunyai ide bahwa saksi kkorban Merry seolah-olah korban begal dan berusaha untuk memasukan tubuh saksi korban Merry ke dalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya akan tetapi karena saksi korban Merry sudah lemas jadi hanya sampai dengan mata kaki saksi korban Merry.

Pada keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2023 ketika mereka sedang berada di jalan Tol KM 641 Madiun/Caruban mobil terdakwa yaitu merk Innova Reborn warna putih dengan Nopol B 2224 KFU menabrak pembatas jalan sehingga perlu untuk meminta bantuan dan akhirnya saksi korban Merry berhasil dibawa ke RS Caruban Madiun dengan diantar oleh saksi Muhammad Iqbal sedangkan saksi Habiburahman dan terdakwa menunggu mobil Derek yang akan digunakan untuk menderek mobil terdakwa.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Merry mengalami luka-luka seperti yang tertuang dalam Visum Et Repertum dengan Nomor R/93/VER-IGD-KDRT/IX/2023/SVM tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. A. Rakhmatika sebagai berikut :

”Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berusia dua puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yang telah dijahit pada dada,lengan atas kiri, punggung tangan kiri dan telapak tangan kiri yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan. Selanjutnya ditemukan luka memar pada lipat siku kiri serta luka-luka lecet pada dada,lipat payudara,kedua lengan dan punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan  kondisi kecemasan”.

----------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya