Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM– 183/II/BKASI/07/2024
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRIANSYAN bin (Alm) SURYA CIPTA HARAHAP
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi,
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
19 Juni 1976, Umur 47 Tahun,
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp kedung gede Rt. 01/03 Kel. Jatimulia Kec. Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.NIK.3216061906760009
|
Agama
|
:
|
Islam,
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta,
|
Pendidikan
|
:
|
SD kelas3
|
- PENAHANAN
|
:
|
Rutan, 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024
|
- Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi
|
:
|
Rutan, 20 Juni 2024 s/d 29 Juli Mei 2024
|
|
:
|
Rutan, 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024
|
C. DAKWAAN
Pertama
----- Bahwa ia terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) pada hari Kamis 04 April 2024 sekira 18.05. wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) dan saksi ROSIDI sudah kenal datang kerumah saksi ROSIDI lalu ngobrol dengan saksi ROSIDI dan mengatakan bahwa dia bekerja di dekat rumah ROSIDI dan minta izin kepada saksi ROSIDI untuk tinggal diteras rumah saksi ROSIDI karena kasihan kemudian saksi ROSIDI izinkan untuk menggunakan teras rumah saksi ROSIDI untuk istirahat.
- Bahwa pada Kamis 04 April 2024 saksi ROSIDI bersama saksi EKA MALIYANA sedang jualan Sate di Dukuh Zamrud Padurenan kec mustikajaya kemudian datang saksi LUTVIANA yang diboncengin oleh terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) mengunakan motor milik saksi LUTVIANA setelah sampai di warung saksi ROSIDI kemudian saksi LUTVIANA membantu saksi ROSIDI berjualan sate sedangka terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) nongkrong didepan warung sate milik saksi ROSIDI , sekira Jam 18.05. wib saat magrib anak saksi EKA MELIANA rewel dan minta diantar pulang, karena saat itu saksi ROSIDI sedang sibuk melayani pembeli kemudian saksi EKA MALIYANA meminta tolong terdakwa ADRIANSYA untuk mengantar saksi ke kontrakan karena saat itu saksi EKA MALIYANA tidak bawa motor lalu saksi EKA MALIYANA meminjam motor milik LUTVIANA kemudian dikasih kunci kontaknya ke terdakwa ADRIANSYA lalu saksi EKA MALIYANA diantar pulang oleh terdakwa ANDRIANSYAH, setelah sampai di kontrakan di Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi saksi EKA MALIYANA turun dan motor dibawa oleh terdakwa ANDRIANSYA, kira-kira satu jam kemudian saksi LUTVIANA menghubungi saksi EKA MALIYANA dan menanyakan” apa udah sampe rumah ?” lalu dijawab “ sudah”kemudian bertanya lagi “ ADRIANSYAH mana kok belum datang juga” kemudian saksi EKA MALIYANA jawab” udah pualng dari tadi bawa motor kamu” lalu saksi LUTVIANA panik karena sudah dari tadi motor nya tidak sampe rumah . kemudian saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA mencari terdakwa ADRIANSYAH tidak ditemukan keberadaannya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024 saksi ROSIDI melihat terdakwa ADRIANSYAH sedang markir di daerah tugu bamboo mustikajaya ,lalu sdr ROSIDI kemudian menghubungi saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI untuk meyakinkan jika orang tersebut adalah terdakwa ADRIANSYA, setelah ditunjukan lokasinya oleh saksi ROSIDI kemudian mengamnakan terdakwa ADRIANSYAH dan setelah ditanya terdakwa adriansyah mengakui telah menjual motor tersebut ke sdr SURI sebesar Rp 2.500.000(dua juta lima ratus) selanjutnya saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI bersama terdakwa ADRIANSYAH mendatangi rumah sdr SURI namun motor milik saksi LUTVIANA dan SURI sudah tidak ada di lokasi,selanjutnya saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI menyerahkan terdakwa ADRIANSYAH ke Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) saksi LUTVIANA mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk/type. Honda Beat , Tahun. 2018, Warna. Biru Putih , No.Pol : M 3162 GL , No. Rangka : MH1JM1119JK844446, No. Mesin : JM11E1826584, An. LUTFIANA, Alamat. Dsn Laok Perreng Rt/Rw Kel Pekadan Kec Galis Bangkalan dan motor tersbut milik sdri LUTFIANA diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
---------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------
Atau kedua
Bahwa ia terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) pada hari Kamis 04 April 2024 sekira 18.05. wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) dan saksi ROSIDI sudah kenal datang kerumah saksi ROSIDI lalu ngobrol dengan saksi ROSIDI dan mengatakan bahwa dia bekerja di dekat rumah ROSIDI dan minta izin kepada saksi ROSIDI untuk tinggal diteras rumah saksi ROSIDI karena kasihan kemudian saksi ROSIDI izinkan untuk menggunakan teras rumah saksi ROSIDI untuk istirahat.
- Bahwa pada Kamis 04 April 2024 saksi ROSIDI bersama saksi EKA MALIYANA sedang jualan Sate di Dukuh Zamrud Padurenan kec mustikajaya kemudian datang saksi LUTVIANA yang diboncengin oleh terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) mengunakan motor milik saksi LUTVIANA setelah sampai di warung saksi ROSIDI kemudian saksi LUTVIANA membantu saksi ROSIDI berjualan sate sedangka terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) nongkrong didepan warung sate milik saksi ROSIDI , sekira Jam 18.05. wib saat magrib anak saksi EKA MELIANA rewel dan minta diantar pulang, karena saat itu saksi ROSIDI sedang sibuk melayani pembeli kemudian saksi EKA MALIYANA meminta tolong terdakwa ADRIANSYA untuk mengantar saksi ke kontrakan karena saat itu saksi EKA MALIYANA tidak bawa motor lalu saksi EKA MALIYANA meminjam motor milik LUTVIANA kemudian dikasih kunci kontaknya ke terdakwa ADRIANSYA lalu saksi EKA MALIYANA diantar pulang oleh terdakwa ANDRIANSYAH, setelah sampai di kontrakan di Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi saksi EKA MALIYANA turun dan motor dibawa oleh terdakwa ANDRIANSYA, kira-kira satu jam kemudian saksi LUTVIANA menghubungi saksi EKA MALIYANA dan menanyakan” apa udah sampe rumah ?” lalu dijawab “ sudah”kemudian bertanya lagi “ ADRIANSYAH mana kok belum datang juga” kemudian saksi EKA MALIYANA jawab” udah pualng dari tadi bawa motor kamu” lalu saksi LUTVIANA panik karena sudah dari tadi motor nya tidak sampe rumah . kemudian saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA mencari terdakwa ADRIANSYAH tidak ditemukan keberadaannya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024 saksi ROSIDI melihat terdakwa ADRIANSYAH sedang markir di daerah tugu bamboo mustikajaya ,lalu sdr ROSIDI kemudian menghubungi saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI untuk meyakinkan jika orang tersebut adalah terdakwa ADRIANSYA, setelah ditunjukan lokasinya oleh saksi ROSIDI kemudian mengamnakan terdakwa ADRIANSYAH dan setelah ditanya terdakwa adriansyah mengakui telah menjual motor tersebut ke sdr SURI sebesar Rp 2.500.000(dua juta lima ratus) selanjutnya saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI bersama terdakwa ADRIANSYAH mendatangi rumah sdr SURI namun motor milik saksi LUTVIANA dan SURI sudah tidak ada di lokasi,selanjutnya saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI menyerahkan terdakwa ADRIANSYAH ke Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) saksi LUTVIANA mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk/type. Honda Beat , Tahun. 2018, Warna. Biru Putih , No.Pol : M 3162 GL , No. Rangka : MH1JM1119JK844446, No. Mesin : JM11E1826584, An. LUTFIANA, Alamat. Dsn Laok Perreng Rt/Rw Kel Pekadan Kec Galis Bangkalan dan motor tersbut milik sdri LUTFIANA diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
----Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP---------------------------- |