INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Bks | SRI WARTINI, S.H., M.H | PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera (PT AKBS) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 148/2011 yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dewi Fitriani, S.H., M. Kn. tanggal 23 Agustus 2011 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya beralamat di Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 12 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat yang diubah berdasarkan Surat Keterangan PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera Nomor: 008/PT. AKBS/IX/2023 tanggal 27 September 2023 menjadi Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 8 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (Kotak 15034 atau Blok E 8) dengan luas + 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama H.E.A. Sipil Syarief adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan tanah dan bangunan seluas + 72 M?2; (tujuh puluh dua meter persegi) yang sebelumnya beralamat di Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 12 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat yang diubah berdasarkan Surat Keterangan PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera Nomor: 008/PT. AKBS/IX/2023 tanggal 27 September 2023 menjadi Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 8 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (Kotak 15034 atau Blok E 8) dan foto objek perkara dengan batas-batas sebagai berikut:
?Sebelah Utara berbatasan dengan Kotak 15035 atau Blok E No. 9
?Sebelah Selatan berbatasan dengan Kotak 15031 atau Blok E No. 7
?Sebelah Barat berbatasan dengan Kotak 15032 atau Blok E No. 3
?Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Serta sebagaimana Akta Perdamaian Nomor: 176/Pdt.G/2021/PN Bekasi tanggal 05 Juli 2022 yang isinya menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya beralamat di Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 12 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat yang diubah berdasarkan Surat Keterangan PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera Nomor: 008/PT. AKBS/IX/2023 tanggal 27 September 2023 menjadi Komplek Griya Cilebut Indah Blok E No. 8 Rt. 08 Rw. 07 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (Kotak 15034 atau Blok E 8) yang diperoleh melalui jual beli dengan Tergugat dan telah dilakukan PELUNASAN KPR oleh Penggugat kepada Bank BTN Cabang Harapan Indah,
Adalah sah milik Penggugat.
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan yang semula atas nama H.E.A. Sipil Syarief menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Sri Wartini (Penggugat);
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan yang semula atas nama H.E.A. Sipil Syarief menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Sri Wartini (Penggugat);
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |