Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Bks PT Bonatiga Jaya Abadi 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
3.Suhardi La Maira, S.H.,M.H.
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bekasi
5.Siti Rohmah Caryana,S.H.
6.Hj. Nida Khairany,S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bonatiga Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
3Suhardi La Maira, S.H.,M.H.
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bekasi
5Siti Rohmah Caryana,S.H.
6Hj. Nida Khairany,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3.Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4.Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
5.Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat III yang menyatakan sebagai pemenang lelang atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6872/Jatikarya atas nama Sukmawati, yang beralamat di Perumahan Citra Gran, Jalan Cypress Blok No. 8, No. 62, RT. 13/RW. 011, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 294 m?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) tanpa dasar yang jelas dan keinginan Tergugat III untuk mengeksekusi agunan tersebut tanpa dasar putusan pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat.
6.Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
7.Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat, yaitu:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6872/Jatikarya atas nama Sukmawati, yang beralamat di Perumahan Citra Gran, Jalan Cypress Blok No. 8, No. 62, RT. 13/RW. 011, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 294 m?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi), serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
8.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 6872/Jatikarya atas nama Sukmawati, yang beralamat di Perumahan Citra Gran, Jalan Cypress Blok No. 8, No. 62, RT. 13/RW. 011, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 294 m?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi), agar mengembalikan kepada Penggugat dengan tanpa syarat.
9.Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) atas agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng.
10.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
11.Menghukum Tergugat II atau siapapun yang memegang Sertifikat Hak Milik Nomor: 6872/Jatikarya atas nama Sukmawati, yang beralamat di Perumahan Citra Gran, Jalan Cypress Blok No. 8, No. 62, RT. 13/RW. 011, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 294 m?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang menjadi objek perkara aquo untuk diserahkan/menyerahkan dan/atau mengembalikan tanpa syarat kepada Penggugat.
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak