INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
445/Pdt.G/2024/PN Bks | ROBINSON SIAGIAN | PT. BPR CITRA BERSADA ABADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 445/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 juni 2021, dengan menggunakan nama Penggugat; ----------
4.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 29 oktober 2021, dengan menggunakan nama Penggugat; ----------------
5.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) tertanggal 31 Januari 2022, dengan menggunakan nama Penggugat ;-
6.Menyatakan berita acara pengamanan tertanggal 20 september 2022 oleh Tergugat mengandung perbuatan melawan hukum, faktanya Tergugat menjual yang objek mobil yang diamankan oleh Tergugat, bukan mengamankan melainkan menjual.
Jenis : mobil penumpang
Merk/type : Toyota/Avanza 1300 G
Tahun : 2009
Model : mini bus
Bahan bakar : bensin
No mesin : DD85351
No rangka : MHFM1BA3J9K138822
Warna : silver metalik
No polisi : B 1246 SFG
Atas nama : Kardina Sitorus
7.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan hak dokumen sebagai debitur kepada Penggugat ;-----------------------
8.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan imformasi Hak dan kewajiban yang sebenarnya kepada Penggugat ;-
9.Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum perjanjian kredit nomor: 35/CBA/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------
10.Menyatakan akibat cacat hukum perbuatan Tergugat segala akibat hukumnya batal demi hukum ;---------------------------------------------------------------------------
11.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |