Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
642/Pid.Sus/2024/PN Bks | NUR AGUSTINI, S.H. | ASEP SARIPUDIN Als ASEP Bin A. YUSUF (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 642/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–8415/M.2.17/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia terdakwa ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -- Berawal ketika sebelumnya saksi Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja. Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, setelah barang-barang diterima oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, barang-barang tersebut di photo dikirim pesan ke nomor terdakwa Asep Saripudin Als Asep lalu di jawab "ya udah Mas Bro kamu simpan dulu sementara saya carikan agen pengiriman door to door sesuai permintaan sdri. Vero Als Bonnie. Kemudian sekitar minggu kedua bulan Mei 2024 dikirim kembali 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand ke PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Mardyansah Als Dian yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu dengan saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia. Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan terdakwa Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli. Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Asep Saripudin Als Asep diperintahkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian saksi Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asl Asep mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh saksi Muhamad Mardyansah “ya udah ok”. Sekira pukul 13.10 Wib, saksi Muhamad Mardyansah kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Asep Saripudin Als tiba di PT Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen sesuai dengan yang di kirimkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian melalui aplikasi signal. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep kembali diperintahkan oleh sdri. Vero Als Bonnie untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari thailand. Setelah mendapat perintah tersebut terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 terdakwa Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur. Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah terkumpul di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap barang sebanyak 5 (lima) karung dan dilakukan pengambilan sampel terhadap barang yang terdapat pada kantong plastik dengan menggunakan alat narkotest, ditemukan barang berupa:
Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari membawa barang 5 (lima) karung dan saksi M. Jaelani Als Jaya ke Kantor Bea Cukai bandara Soekarno Hatta untuk diamankan, kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya berkata “bahwa yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang terhadap barang milik PT. Cendana Abadi Selaras, adalah Iwan yang mengurus kelengkapan administrasi tersebut”. Setelah mendapat informasi tersebut Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menjemput saksi Irwan Syahputra Als Iwan dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meng Upload dokumen Impor tersebut ka alamat website portal.beacukai.go.id . Setelah berhasil di input isi dari dokumen-dokumen atas nama PT. Cendana Abadi Selaras, sehingnga keluar nominal pembayaran pajak yang harus dibayar oleh importir yaitu PT. Cendana Abadi Selaras, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meneruskan informasi mengenai pajak tersebut kepada saksi Edi Kurnaedy Als Edi. Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari meminta saksi Irwan Syahputra Als Iwan untuk menghubungi saksi Edi Kurnaedy Als Edi agar datang ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk di mintai keterangan. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, saksi Edi Kurnaedy Als Edi tiba di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menerangkan bahwa di tugaskan oleh saksi Jarot selaku Direktur PT Hokilai Jaya Mandiri untuk mengurus dokumen Impor milik PT Cendana Abadi Selaras dimana saksi Edi Kurnaedy Als Edi meminta bantuan kepada saksi Irwan Syahputra Als Iwan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk mengurus dokumen barang Impor milik PT Cendana Abadi Selaras. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wib saksi Jarot datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana, saksi Mochamad Ari dan Petugas BNN RI di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menyampaikan sesuai dengan dokumen Air Waybill (bukti pengangkutan barang lewat udara) barang tersebut asalnya dari Thailand yang di Impor ke Jakarta Indonesia dan di tujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras, sedangkan yang memberikan pekerjaan kepengurusan terhadap barang tersebut melalui PT Holikai Jaya Madiri adalah terdakwa Asep Saripudin Als Asep. Bahwa pada saat saksi Jarot di mintai keterangan memberitahu kepada saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari dan petugas BNN RI bahwa sebelumnya terdakwa Asep Saripudin Als Asep menitipkan barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus di PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur, kemudian Petugas BNN RI diantaranya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori menyampaikan bahwa barang yang ada di PT. Holikai Jaya Mandiri milik terdakwa Asep Saripudin Als Asep akan sekalian di cek isinya, akan tetapi saat itu harus di dapat dulu saksi Asep Saripudin Als Asep terkait barang Impor yang di urusnya tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 wib terhadap 5 (lima) karung berisi bedcover yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja di serah terimankan oleh Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kepada Pihak BNN RI, untuk dilakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori dengan disaksikan oleh Petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan saksi Jarot agar terdakwa Asep Saripudin Als Asep datang ke Bandara Soekarno Hatta, kemudian Pihak Bea Cukai menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean) atau Notul (Nota Pembetulan). Bahwa pada saat saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di bantu oleh Petugas Bea Cukai berada di Gudang PT Bangun Desa Logistindo, tidak lama kemudian datang terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendatangi saksi Jarot membenarkan barang tersebut miliknya, kemudian terdakwa Asep Saripudin Als Asep beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 082249811346, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxi A 14, warna hitam dengan nomor 088299027166, 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri Nomor Rekening 1230007930417 atas nama ASEP SARIPUDIN dan 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri. diamankan oleh saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di saksikan oleh Petugas Bea Cukai, dan security PT Bangun Desa Logistindo. Bahwa pada saat terdakwa Asep Saripudin Als Asep diamankan menerangkan bahwa barang Impor tersebut bukan miliknya akan tetapi barang Impor tersebut ditujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras dan direkturnya saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian. kemudian saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak melakukan pengiriman dalam pengawasan terhadap barang Impor tersebut untuk diteruskan sampai ke penerima yaitu saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, kemudian membawa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja masuk di dalam mobil bersama dengan terdakwa Asep Saripudin Als Asep, kemudian pada saat sampai depan rumah di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW 06A Kel. Jaka sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menghampiri, kemudian langsung diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Juju di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 081211561645 - 085959270668, Bahwa pada saat 5 (lima) karung barang tesebut dibuka, terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Mardiansyah Als Dian mengakui bahwa barang yang di dalamnnya berisi barang ganja tersebut di tujukan ke PT Cendana Abadi Selaras, dimana saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian sebagai Direkturnya dan yang mengurus dokumennya terdakwa Asep Saripudin Als Asep. Kemudian petugas BNN RI membawa terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, menuju ke PT. Hokilay Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur. Bahwa setelah Petugas BNN RI bersama dengan saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian dan terdakwa Asep Saripudin Als Asep sampai di PT. Hokilay Jaya Mandiri, langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang sebanyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dengan menggunakan anjing pelacak K-9 dengan di dampingi saksi Dio Limbardi Muharam dan saksi Gilang Gunawan, ditemukan barang-barang dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian dan sdri Verro Als Bonnie untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan menerima dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan Handphone Samsung Redmi 12 yang sudah sudah disiapkan seblumnya oleh sdri. Vero Als Bonnie. Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad mardiansyah Als Dian Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis bunga dengan berat netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram, telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/10-NAR/VIII/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL 15 FH /V/ 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Agustus 2024, dengan kesimpulan bahwa bungkus pelastik bening berisikan bunga adalah positif narkotika adalah benar bunga ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia terdakwa ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Berawal ketika sebelumnya saksi Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja. Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, setelah barang-barang diterima oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, barang-barang tersebut di photo dikirim pesan ke nomor terdakwa Asep Saripudin Als Asep lalu di jawab "ya udah Mas Bro kamu simpan dulu sementara saya carikan agen pengiriman door to door sesuai permintaan sdri. Vero Als Bonnie. Kemudian sekitar minggu kedua bulan Mei 2024 dikirim kembali 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand ke PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Mardyansah Als Dian yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu dengan saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia. Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan terdakwa Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli. Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Asep Saripudin Als Asep diperintahkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian saksi Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asl Asep mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh saksi Muhamad Mardyansah “ya udah ok”. Sekira pukul 13.10 Wib, saksi Muhamad Mardyansah kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Asep Saripudin Als tiba di PT Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen sesuai dengan yang di kirimkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian melalui aplikasi signal. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep kembali diperintahkan oleh sdri. Vero Als Bonnie untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari thailand. Setelah mendapat perintah tersebut terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 terdakwa Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur. Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah terkumpul di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap barang sebanyak 5 (lima) karung dan dilakukan pengambilan sampel terhadap barang yang terdapat pada kantong plastik dengan menggunakan alat narkotest, ditemukan barang berupa:
Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari membawa barang 5 (lima) karung dan saksi M. Jaelani Als Jaya ke Kantor Bea Cukai bandara Soekarno Hatta untuk diamankan, kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya berkata “bahwa yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang terhadap barang milik PT. Cendana Abadi Selaras, adalah Iwan yang mengurus kelengkapan administrasi tersebut”. Setelah mendapat informasi tersebut Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menjemput saksi Irwan Syahputra Als Iwan dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meng Upload dokumen Impor tersebut ka alamat website portal.beacukai.go.id . Setelah berhasil di input isi dari dokumen-dokumen atas nama PT. Cendana Abadi Selaras, sehingnga keluar nominal pembayaran pajak yang harus dibayar oleh importir yaitu PT. Cendana Abadi Selaras, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meneruskan informasi mengenai pajak tersebut kepada saksi Edi Kurnaedy Als Edi. Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari meminta saksi Irwan Syahputra Als Iwan untuk menghubungi saksi Edi Kurnaedy Als Edi agar datang ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk di mintai keterangan. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, saksi Edi Kurnaedy Als Edi tiba di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menerangkan bahwa di tugaskan oleh saksi Jarot selaku Direktur PT Hokilai Jaya Mandiri untuk mengurus dokumen Impor milik PT Cendana Abadi Selaras dimana saksi Edi Kurnaedy Als Edi meminta bantuan kepada saksi Irwan Syahputra Als Iwan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk mengurus dokumen barang Impor milik PT Cendana Abadi Selaras. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wib saksi Jarot datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana, saksi Mochamad Ari dan Petugas BNN RI di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menyampaikan sesuai dengan dokumen Air Waybill (bukti pengangkutan barang lewat udara) barang tersebut asalnya dari Thailand yang di Impor ke Jakarta Indonesia dan di tujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras, sedangkan yang memberikan pekerjaan kepengurusan terhadap barang tersebut melalui PT Holikai Jaya Madiri adalah terdakwa Asep Saripudin Als Asep. Bahwa pada saat saksi Jarot di mintai keterangan memberitahu kepada saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari dan petugas BNN RI bahwa sebelumnya terdakwa Asep Saripudin Als Asep menitipkan barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus di PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur, kemudian Petugas BNN RI diantaranya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori menyampaikan bahwa barang yang ada di PT. Holikai Jaya Mandiri milik terdakwa Asep Saripudin Als Asep akan sekalian di cek isinya, akan tetapi saat itu harus di dapat dulu saksi Asep Saripudin Als Asep terkait barang Impor yang di urusnya tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 wib terhadap 5 (lima) karung berisi bedcover yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja di serah terimankan oleh Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kepada Pihak BNN RI, untuk dilakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori dengan disaksikan oleh Petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan saksi Jarot agar terdakwa Asep Saripudin Als Asep datang ke Bandara Soekarno Hatta, kemudian Pihak Bea Cukai menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean) atau Notul (Nota Pembetulan). Bahwa pada saat saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di bantu oleh Petugas Bea Cukai berada di Gudang PT Bangun Desa Logistindo, tidak lama kemudian datang terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendatangi saksi Jarot membenarkan barang tersebut miliknya, kemudian terdakwa Asep Saripudin Als Asep beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 082249811346, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxi A 14, warna hitam dengan nomor 088299027166, 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri Nomor Rekening 1230007930417 atas nama ASEP SARIPUDIN dan 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri. diamankan oleh saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di saksikan oleh Petugas Bea Cukai, dan security PT Bangun Desa Logistindo. Bahwa pada saat terdakwa Asep Saripudin Als Asep diamankan menerangkan bahwa barang Impor tersebut bukan miliknya akan tetapi barang Impor tersebut ditujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras dan direkturnya saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian. kemudian saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak melakukan pengiriman dalam pengawasan terhadap barang Impor tersebut untuk diteruskan sampai ke penerima yaitu saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, kemudian membawa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja masuk di dalam mobil bersama dengan terdakwa Asep Saripudin Als Asep, kemudian pada saat sampai depan rumah di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW 06A Kel. Jaka sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menghampiri, kemudian langsung diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Juju di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 081211561645 - 085959270668, Bahwa pada saat 5 (lima) karung barang tesebut dibuka, terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Mardiansyah Als Dian mengakui bahwa barang yang di dalamnnya berisi barang ganja tersebut di tujukan ke PT Cendana Abadi Selaras, dimana saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian sebagai Direkturnya dan yang mengurus dokumennya terdakwa Asep Saripudin Als Asep. Kemudian petugas BNN RI membawa terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, menuju ke PT. Hokilay Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur. Bahwa setelah Petugas BNN RI bersama dengan saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian dan terdakwa Asep Saripudin Als Asep sampai di PT. Hokilay Jaya Mandiri, langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang sebanyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dengan menggunakan anjing pelacak K-9 dengan di dampingi saksi Dio Limbardi Muharam dan saksi Gilang Gunawan, ditemukan barang-barang dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian dan sdri Verro Als Bonnie untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan menerima dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan Handphone Samsung Redmi 12 yang sudah sudah disiapkan seblumnya oleh sdri. Vero Als Bonnie. Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad mardiansyah Als Dian Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.655 (seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh lima) gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis bunga dengan berat brutto ± 113.655 (seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh lima) gram, telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/10-NAR/VIII/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL 15 FH /V/ 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Agustus 2024, dengan kesimpulan bahwa bungkus pelastik bening berisikan bunga adalah positif narkotika adalah benar bunga ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ----------- Bahwa ia terdakwa ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kiliogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------- Berawal ketika sebelumnya saksi Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja. Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure dan 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama terdakwa Asep Saripudin Als Asep dan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu dengan saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia. Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan terdakwa Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli. Bahwa terdakwa Asep Saripudin Als Asep setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Asep Saripudin Als Asep diperintahkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian saksi Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asl Asep mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh saksi Muhamad Mardyansah “ya udah ok”. Sekira pukul 13.10 Wib, saksi Muhamad Mardyansah kembali menghubungi terdakwa Asep Saripudin Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Asep Saripudin Als tiba di PT Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen sesuai dengan yang di kirimkan oleh saksi Muhamad Mardyansah Als Dian melalui aplikasi signal. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 terdakwa Asep Saripudin Als Asep kembali diperintahkan oleh sdri. Vero Als Bonnie untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh terdakwa Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari thailand. Setelah mendapat perintah tersebut terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian terdakwa Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 terdakwa Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur. Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah tersimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi terdakwa Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap barang sebanyak 5 (lima) karung dan dilakukan pe |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |