Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Bks Dede Komara, S.H Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dede Komara, S.H
Termohon
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

12
Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang frasa”penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib
memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut
umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
dikeuarkannya surat perintah penyidikan”.
.
30. Bahwa dikarenakan kewenangan yang tak terbatas yang dimiliki oleh Termohon
dalam melakukan Penyidikan suatu perkara, termohon secara Tegak Lurus telah
melanggar aturan dan mengabaikan Hak-Hak Asasi Pemohon yakni dengan
Tanpa memperhatikan Proasedur Hukum yang benar dan adanya alat Bukti yang
Cukup serta tanpa memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan
pembelaan, termasuk tidak memberikan SPDP (surat Pemberitahuan dimulainya
Penyidikan ) membuktikan bahwa Termohon telah dengan sewenang-wenang
menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon meminta agar
Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini dapat memutus
sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonan dan Dalil-dalil Praperadilan
Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan penetapan Tersangka pemohon berdasarkan Surat :S-
7/TAP/TSK/WPJ.22/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak sah dan
tidak berdasar Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Aquo tidak
memiliki Kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan penyidikan Perkara sebagaimana dalam surat perintah penyidikan
:
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-6/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18
Maret 2024;
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-7/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18
Maret 2024;

c. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-8/DIK/WPJ.22/2024 tanggal 18 maret 2024

adalah Premature, Batal, Cacat Prosedure dan Tidak Sah

4. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon;

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya