Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Rudatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P. Brian Cesarrota, SH.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Rudatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.877.932,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0032000074-001 tertanggal 08 Januari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; 
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
5.Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp487.877.932,50 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
6.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp487.877.932,50 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan; 
7.Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024;
8.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl.Seruni Blok E Perum Bunga No.5, RT.012, RW.016, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat; 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak