Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Bth/2024/PN Bks PT. Kerta Gaya Pusaka 1.Hartini selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto
2.Asni Cahya Permata Sari selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto
3.Bambang Hermawanto
4.Bambang Eriyanto S
5.Bambang Adhi Wilarso
6.Bambang Bayu Priambodo
7.Novi Ambar Kusumawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 271/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kerta Gaya Pusaka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN HILALUDIN, S.HPT. Kerta Gaya Pusaka
Tergugat
NoNama
1Hartini selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto
2Asni Cahya Permata Sari selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto
3Bambang Hermawanto
4Bambang Eriyanto S
5Bambang Adhi Wilarso
6Bambang Bayu Priambodo
7Novi Ambar Kusumawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Menangguhkan Permohonan Eksekusi atas Penetapan Aanmaning No. 12/Eks.G/2024/PN. Bks Jo. No. 418/Pdt.G/2021/PN.Bks Jo. No. 360/Pdt/2022/PT Bdg Jo. No. 4164 K/Pdt/2023 yang diterima pada hari Jumat Tertanggal 17 Mei 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana atas permintaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Sesuai dengan Suratnya tertanggal 15 Mei 2024, No. 1691/PAN/W11.U5/HK.2.4/V/2024 sampai dengan adanya putusan perkara Bantahan  ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;
3. Menyatakan Penetapan Aanmaning No. 12/Eks.G/2024/PN. Bks Jo. No. 418/Pdt.G/2021/PN.Bks Jo. No. 360/Pdt/2022/PT Bdg Jo. No. 4164 K/Pdt/2023 yang diterima pada hari Jumat Tertanggal 17 Mei 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana atas permintaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Sesuai dengan Suratnya tertanggal 15 Mei 2024, No. 1691/PAN/W11.U5/HK.2.4/V/2024 adalah batal demi hukum dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
4. Menyatakan Pembantah adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri.
5. Menghukum Para Terbantah, Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III untuk mengembalikan kepada Pembantah atas sebidang tanah dan bangunan yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri ;
6. Menyatakan  sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yaitu  berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri 
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri .
7. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vorrad) ;
8. Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini ;
9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak