Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2024/PN Bks AGUSTINA J 1.FITRIA
2.H. ASMARIA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA J
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHAGUSTINA J
Tergugat
NoNama
1FITRIA
2H. ASMARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional C.q / Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi karena tidak melakukan pengurusan peralihan hak hingga pemecahan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II ke atas nama Penggugat;
4. Menyatakan transaksi jual beli antara penggugat dengan Tergugat I yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana kwitansi pembayaran tertanggal 5 Mei 2012 sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan  kwitansi pembayaran tertanggal 8 April 2018 sebesar Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) sebagai bukti transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas  + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) adalah SAH DEMI HUKUM;
5. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas  + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pemuda RT.01,RW.14
Kelurahan : Kranji 
Kecamatan : Bekasi Barat 
Kotamadya : Kota Bekasi 
Provinsi                       : Jawa Barat
6. Menetapkan untuk memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku PEMBELI, sekaligus bertindak atas nama Para Tergugat sebagai PENJUAL, menandatangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas  + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pemuda RT.01,RW.14
Kelurahan : Kranji 
Kecamatan : Bekasi Barat 
Kotamadya : Kota Bekasi 
Provinsi : Jawa Barat
7. Menetapkan untuk memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama para Tergugat selaku PENJUAL yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku PEMBELI yang menerima pelepasan Hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk menerbitkan Sertipikat pengganti atas nama tergugat dan Balik Nama kepemilikan menjadi atas nama PENGGUGAT dihadapan Pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGGAT);
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak