Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Bks Ajrina Febiani T MUHAMMAD ALS KEPIN BIN TEUKU MUDAWALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3678/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T MUHAMMAD ALS KEPIN BIN TEUKU MUDAWALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN bin TEUKU MUDAWALI pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Jatiwaringin Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/Atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN di Toko yang beralamat di Jl. Jatiwaringin Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi FAHRUROZI, datang saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut, saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 5 (lima) lempeng Obat Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 50 (lima puluh) butir, 5 (lima) lempeng obat merk Trihexyphenidyl berwarna putih sebanyak 50 (lima puluh) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan merk dunia kampus dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah yang disimpan didalam etalase toko, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa pemilik toko tersebut adalah sdr. EKAS (belum tertangkap) namun selama ini Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ACUT (belum tertangkap) yang merupakan orang suruhan sdr. EKAS (belum tertangkap). Terdakwa menerangkan bahwa setiap hari orang suruhan sdr. ACUT (belum tertangkap) datang ke toko untuk menganmbil uang hasil penjualan, mengecek stok penjualan obat serta mengantarkan 20 (dua puluh) lempeng obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan 10 (sepuluh) lempeng obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir. Dalam menjual dan mengedarkan obat keras di Toko tersebut, Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. ACUT (belum tertangkap) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 1.400.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan hasil sebagai berikut:
  1. Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMB/BB/024/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan hasil pengujian:
  • Identifikasi: Tramadol Positif
  • Metode Pengujian: Thin Layer Cromothography Spektrofotometri UV VIS
  • Kesimpulan: Tramadol Positif.
  1. Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMB/BB/025/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan hasil pengujian:
  • Identifikasi: Trihexyphenidyl Positif
  • Metode Pengujian: Thin Layer Cromothography Colour Test
  • Kesimpulan: Trihexyphenidyl Positif.       

----- Bahwa perbuatan terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN bin TEUKU MUDAWALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN bin TEUKU MUDAWALI pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Jatiwaringin Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN di Toko yang beralamat di Jl. Jatiwaringin Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi FAHRUROZI, datang saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut, saksi SUMITRA dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 5 (lima) lempeng Obat Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 50 (lima puluh) butir, 5 (lima) lempeng obat merk Trihexyphenidyl berwarna putih sebanyak 50 (lima puluh) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan merk dunia kampus dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah yang disimpan didalam etalase toko, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa pemilik toko tersebut adalah sdr. EKAS (belum tertangkap) namun selama ini Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ACUT (belum tertangkap) yang merupakan orang suruhan sdr. EKAS (belum tertangkap) termasuk yang mengajarkan Terdakwa cara untuk menjual obat keras tersebut adalah sdr. ACUT (belum tertangkap). Terdakwa menerangkan bahwa setiap hari orang suruhan sdr. ACUT (belum tertangkap) datang ke toko untuk menganmbil uang hasil penjualan, mengecek stok penjualan obat serta mengantarkan 20 (dua puluh) lempeng obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan 10 (sepuluh) lempeng obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir. Dalam melayani pembelian obat keras tersebut Terdakwa tidak menjelaskan apapun tentang obat-obat yang dibeli konsumen karena Terdakwa tidak mengetahui kandungan dan khasiat dari obat tersebut. Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. ACUT (belum tertangkap) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 1.400.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Terdakwa merupakan lulusan SMP, tidak termasuk tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan hasil sebagai berikut:
  1. Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMB/BB/024/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan hasil pengujian:
  • Identifikasi: Tramadol Positif
  • Metode Pengujian: Thin Layer Cromothography Spektrofotometri UV VIS
  • Kesimpulan: Tramadol Positif.
  1. Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMB/BB/025/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan hasil pengujian:
  • Identifikasi: Trihexyphenidyl Positif
  • Metode Pengujian: Thin Layer Cromothography Colour Test
  • Kesimpulan: Trihexyphenidyl Positif

-----Bahwa perbuatan terdakwa T. MUHAMMAD alias KEPIN bin TEUKU MUDAWALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya