INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
274/Pdt.P/2024/PN Bks | Abdusmen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakilili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama : LATIFAH, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 10 Juli 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No 12998/I/JB/2009 tertanggal 02
November 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut ;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual atau mengalihkan hak harta berupa :
a. Sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Desa/Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 653, dengan surat ukur nomor : 685/15 tanggal 7-10-2015, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ABDUSMEN, SUHANA RIDA
b. Sebidang tanah seluas 310 m2 yang terletak di Desa/Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 654, dengan surat ukur nomor : 686/15 tanggal 7-10-2015, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ABDUSMEN, SUHANA RIDA;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |