Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | MUHAMMAD IBNU SABIL Alias IBNU Bin AIDIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-9022/M/2.17/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM-08 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-296/BKSi/12/2024
1.Terdakwa Nama Lengkap : MUHAMMAD IBNU SABIL ALIAS IBNU AIDIR Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun /22 Mei 2000 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kebon Pala II Rt.008/ Rw.008 Kelurahan Halim Perdana Kusumah Kecamatan Makasar Jakarta Timur Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ mahasiswa Pendidikan : SMPPenahanan : Penyidik : sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 09 November 2024 Perpanjangan Ke-1 Ketua PN BKS : sejak tanggal 10 November 2024 sampai dengan tanggal 9 Desember 2024 Perpanjangan Ke-2 Kteua PN BKS : sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 januari 2025 Penuntut Umum : sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 januari 2025
1.Dakwaan:
--------------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IBNU SABIL ALIAS IBNU BIN AIDIR pada hari Jumat tanggal 7 September 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2024 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat tol lingkar luar Jakarta Km 39-40 Rt.001 Rw.09 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan keketasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap mwnguasai barang yang dicuri jika pebuatan dilakukan dijalan umum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban BANU ISNARYANTI sebagai supir taksi online Maxim, In drive dan Gocar sewaktu saksi korban BANU ISNARYANTI sedang berada di lampu merah taman mini Indonesia Indah Jakarta Timur saksi korban BANU ISNARYANTI mendapatkan pesanan melalui aplikasi in drive yang mau diantar dari Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur kea rah perumahan Bekasi Regency Cikarrang Utara lalu terdakwa MUHAMMAD IBNU SABIL ALS IBNU BIN AIDIR mengirimkan foto posisi terdakwa berada, lalu setelah bertemu dengan terdakwa terdakwa masuk kedalam mobil dibagian tengah sebelah kanan (persis belakang saksi korban BANU ISNARYANTI) lalu saksi BANU ISNARYANTI bertanya kepada terdakwa mau jalan lewat mana dan terdakwa mengatakan ikut maps saja dan saksi BANU ISNARYANTI bertanya apakah ada e toll dan terdakwa menjawab pakai etoll anda saja kemudian saksi BANU ISNARYANTI mengarahkan mobil kearah pintu tol pasar rebo Jakarta timur menuju titik pengantaran terdakwa lalu sewaktun sampai didalam tol lingkar luar Jakarta KM 39-40 Rt.001/ Rw.009 Kelurahan Jatiaish Kecamatan Jatiasih Kota Bekasin terdakwa menjerat leher saksi korban BANU ISNARYANTI menggunakan tali tambang plastik lalu menempelkan benda tajam kearah saksi korban BANU ISNARYANTI kearah pinggang sebelah kanan dan sempat menghunuskan benda tajam tersebut kearah pinggang sebelah kanan akan tetapi saksi korban BANU ISNARYANTI berhasil menghindar lalu terdakwa menyuruh saksi korban BANU ISNARYANTI keluar mobil terasngka langsung mengambil alih mobil saksi korban BANU ISNRAYANTI dan pergi meninggalkan saksi kornam BANU ISNARYANTI yang berada di tol lingkar luar Jakarta Km39-40 Rt.001/ Rw.009 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih dan atas kejadian tersebut saksi BANU ISNARYANTI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
-----------------------Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BANU SINARYATNI mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu mertalik tahun 2013 Nopol B-2024-TBY dengan nilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) 1 (satu) unit Handphone Xiomi 13T seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) 1(satu) unit Handphone LG K 10 seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
-----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BANU ISNARYANTI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih No: 036/RSKM/VER/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Dr. RAHMA INDAH PERMATA SARI yang memeriksa saksi korban BANU ISNARYANTI dengan kesimpulan pemeriksaan BANU ISNARYANTI pada tubuh korban ditemukan ditemukan beberapa luka jejas luka tersebut sesuai dengan luka akibat benda tumpul akibat luka tersebut tidaka menimbulkan kecacatan dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) KMe-1 KUHP.
Bekasi, 19 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |