Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
SOP FORM-08
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 185/Bks/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
JAMAL Bin SURI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pati
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 tahun /28 November 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
05 Juli 2025 s/d 24 Juli 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
25 Juli 2025 s/d 02 September 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
01 September 2025 s/d 20 September 2025
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa JAMAL Bin SURI, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain bulan Juni tahun 2025, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat rumah terdakwa di Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah, berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 7.00 WIB, terdakwa yang berada di Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah mendapatkan telpon dari saksi SUBAHAN Bin SAUDIN yang berada di Jakarta (disidang dalam tuntuta terpisah) menawarkan hasil curian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 dan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ (dimana posisi kedua sepeda motor tersebut posisi di Jakarta) kepada terdakwa, dengan harga satu motornya RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mau membeli kedua sepeda motoer tersebut, karena sebelumnya saksi Subahabn sudah pernah menjual dan mengirim sepeda hasil curian kepada terdakwa sehingga saksi SUBAHAN Bin SAUDIN
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB saksi SUBAHAN Bin SAUDIN menelepon kepada terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 dan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ sudah dikirim menggunakan kendaraan Bus jurusan Jurusa Jakarta PATI dan KUDUS, sehingga terdakwa melakukan pembayaran sebesar RP.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening BANK BRI No. Rek 594501013399532 an. JAMAL kerening Bank BNI No.Rek 0768050651, an SUBAHAN sebesar RP.8.400.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah),
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saksi SUBAHAN Bin SAUDIN menelopon terdakwa bahwa kedua sepeda motor hasil curian tersebut telah sampai di Jalan Raya Pati Juana Pati Jawa Tengah sehingga terdakwa mengambil kedua sepeda motor tersebut lalu membawa kedua sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa di Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah kemudian setelah motor tersebut sudah berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa melakukan pengecekan dan diketahui kunci kontak motor tersebut rusak, sehingga terdakwa mencoba untuk memperbaiki kunci kontak motor tersebut dengan cara menggantinya
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Polisi Daerah Metro Jakarta dapat menangkap terdakwa di irumah terdakwa lalu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh anggota Polisi Metro Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa harga pembelian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 sebesar RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut bukan merupakan harga normal dari pembelian resmi barang tersebut karena harga normalnya berkisar sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s.d. Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ, sebesar RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut bukan merupakan harga normal dari pembelian resmi barang tersebut karena harga normalnya berkisar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga terdakwa mau membeli kedua motor tersebut supaya terdakwa ingin menjual kembali satu sepeda motor tersebut seharga 5.000.000 s/d 6.000.000 sehigga mendapat keuntungan saat sepeda motor dijual Kembali.
- Bahwa saya mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 da 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ adalah barang hasil curian dikarenakan tidak dilengkapi surat-surat
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi SUBAHAN als AMBON Bin SAUDIN sejak bulan Mei 2025, dan terdakwa pernah membeli hasil curian sepeda motor dari saksi SUBAHAN als AMBON Bin SAUDIN
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
|
Bekasi, 01 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|