INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Bks | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota | Gunung Putri Anugrahisa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 357.635.963,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 357.635.963,24,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma dua puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |