Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.G/2024/PN Bks TRI RAHAYU HERLINDA YULIANSARI/KOPERASI SIMPAN PINJAM SADA INDO UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 306/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewo Sunarso S.H.,M.HTRI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1HERLINDA YULIANSARI/KOPERASI SIMPAN PINJAM SADA INDO UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; -----------
3.Menetapkan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 104,100,581,- (seratus empat juta seratus ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------
4.Memerintahkan Tergugat untuk menerima dari Penggugat uang pelunasan dengan nilai sebesar Rp. 104,100,581,- (seratus empat juta seratus ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah); ------------------------------------------------------------
5.Menetapkan apabila Tergugat tidak mau menerima uang pelunasan tersebut, Penggugat dapat menitipkan (consignatie) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi menurut ketentuan yang berlaku; ------------------------------------------
6.Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan hutang dengan nilai sebesar Rp. 104,100,581,- (seratus empat juta seratus ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) dan mengembalikan jaminan/agunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor: 6870/Harapan Jaya ternyata atas nama Nyonya TRI RAHAYU kepada Penggugat; ------------------------------------------------------------
7.Menetapkan secara hukum apabila Tergugat tidak memenuhi amar putusan butir 6 (enam) tersebut, Penggugat diberi ijin dan kuasa penuh untuk mengurus sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor: 6870/Harapan Jaya ternyata atas nama Nyonya TRI RAHAYU pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bekasi; -------------------------------
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht); -------------------------------------------------------
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak