Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
418/Pid.B/2024/PN Bks | OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. | FERRY O GOESLAUW Als AMBON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 418/Pid.B/2024/PN Bks | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–5248/M.2.17/Eoh.1/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 198/II/BKSI/08/2024
I IDENTITAS TERDAKWA
II PENAHANAN
III D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa FERRY O GOESLAUW Alias AMBON pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 05:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Ciketing Udik Gg Jowet Rt.004/Rw.007 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengakut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di perolah dari kejahatan penadahan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Berawal pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024 seitar jam 05:30 wib bertempat di Kp Ciketing Gg Juet Rt.004 / Rw. 007 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi saksi Mohammad Rifi Fathrezi saat berada di rumah kontrakan sedang tidur bersama istri sedangkan anaknya berada di kamar tengah, telah hilang uang senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam dompet dan hand phone merk Poco X5 Pro berada di atas kasur saat terbangun jam 06:00 wib saksi Mohammad Rifi Fathrezi melihat jendela depan bagian engsel rusak lalu pada saat mengecek keluar halaman kontrakan saksi Mohammad Rifi Fathrezi melihat tas ada di bawah pohon, ke esokan harinya saksi Mohammad Rifi Fathrezi melihat iklan beranda di media sosial berbunyi “ Fokus mahar atau cari kembalian banyak Hp Gamming Poco X5 Pro Ram Room 8/256 No Minus Mulus Baget Hp Plus Casan Ngga Ori Snap Dragon 778 G Kamera 108 MP, Game Berat Libas NFC On Loc Bek Tim dan disertai gambar Hp” kemudian saksi Mohammad Rifi Fathrezi pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 12:30 wib melakukan COD dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) di warung tol Bekasi timur sepakat untuk bertemu dengan membawa kotak hand phone merk Pocco X5 Pro 5G warna hitam, setelah bertemu dengan saksi Fernando Simare Mare saksi Mohammad Rifi Fathrezi melakukan transaksi pada saat melihat hand phone selanjutnya mencocokan Imei hand phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam sesuai dengan kotak hpnya, setelah mengetahui merk Hand Phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam milik saksi Mohammad Rifi Fathrezisaksi bersama saksi Imron, saksi Nyanyang Tajiri membawa saksi Fernando kerumah untuk introgasi oleh saksi Mohammad Rifi Fathrezi saksi akhirnya saksi Fernando mengakui telah membeli satu buah hand phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di jual oleh terdakwa Ferry O Goeslauw Alias Ambon pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 07:30 wib di tol bekasi timur dalam warung, setelah hand phone tersebut di beli akan di jual kembali dengan harga Rp. 3.300.000,- oleh saksi Fernando dengan di iklankan beranda media sosial facebook tidak beberapa lama ada peminat saksi Mohammad Rifi Fathrezi sebagai pembeli kemudian janjian COD sedangka untuk harga merk Hand Phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam di counter hp sekitar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun bila beli second dipasaran umum harganya kurang lebih sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), pada saat bertemu untuk melakukan transaksi saat itu juga saksi Mohammad Rifi Fathrezi bersama saksi Imron, saksi Nyanyang Tajiri langsung mengajak saksi Fernando Simare Mare untuk menelphone terdakwa FERRY O GOESLAUW Alias AMBON datang di warung tol Bekasi timur pada saat terdakwa Ferry O Goeslauw Alias Ambon datang kemudian para saksi Imron, saksi Nyanyang Taijiri dengan pemilik hand phone membawa barang bukti beserta terdakwa Ferry O Goeslauw alias Ambon ke polsek bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi Fernando membeli satu unit hand phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam dari terdakwa FERRY O GOESLAUW Alias AMBON dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menerima upah dari penjulan hand phone oleh sdr. Ucok (Do) senilai Ro. 100.000,- (seratus rupiah) atas perbuatan terdakwa Ferry O Goeslauw alias Ambon dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polsek Batar Gebang atas laporan saksi tersebut, tidak lama kemudian saksi Ifan Nur bersama saksi Robet Setiawan yang merupakan adalah anggota kepolisian Polsek Bantargebang Kota Bekasi melakukan penangkapan terhadap terdawa Ferry O Goeslauw Alias Ambon telah menerima atau memperolah satu unit hand phone Merk Poco X5 Pro G 5 warna hitam tidak dilengkapi dengan kotak dus dan perlengkapan aksesories pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 seitar jam 07:30 wib di warung tol bekasi timur dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa Ferry O Goeslauw Alias Ambon mendapat upah dari sdr. Ucok (Dpo) senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), seharusnya terdakwa mengetahui hand phone harga merk Hand Phone merk Poco X5 Pro G5 warna hitam di counter hp sekitar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun bila beli second dipasaran umum harganya kurang lebih sekitar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di bawah harga pasaran, selanjutnya terdakwa Ferry O Goeslauw Alias Ambon ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 01:30 wib bertempat di jalan Damar II Blok A4 No.3 Pondok Hijau Permai Rt,005/Rw.020 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi beserta barang bukti untuk diamankan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa Ferry O Goeslauw Alias Ambon, sehingga saksi Mohammad Rifi Fathrezi mengalami kerugiansebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan ia terdakwa FERRY O GOESLAUW Alias AMBON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |