Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bks ANTON SUTJIPTO Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metro Bekasi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTON SUTJIPTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metro Bekasi Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRA PERADILAN adalah sebagal berikut

1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 tindang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab  Undang-Undang Hukum Acara Pidana C KUHAP ) sebagai berikut Pasal 77 KUHAP

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatus dalam Undang-Undang tentang

a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

  1. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 telah terjadi pemindah-an dana milik PT. Cipta Jaya Raharja di PT.Bank  Maybank  Indonesia cabang Harapan Indah nomor rekening a/c 2.794.001.900 sebesar Rp. 126.680.000,-- C Seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan menggunakan Cek PT. Bank Maybank Indonesia nomor No.CQ 513693 ke rekening pribadi sdri. Dianie, selaku anggota  Direksi perusahaan di PT. Bank Maybank Indonesia cabang Harapan Indah nomor rekening a/c: 1.794.270.096
  2. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang di-rugikan akibat diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hash Penyelidikan Nomor B/44/XI/2022/Restro Bks Kota tertanggal 15 Nopember 2022 oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Pihak Dipublikasikan Ya