Dakwaan |
Primair
Bahwa Ia terdakwa AFRIZANO Bin SYAFEI pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan terdakwa yang beralamat di Gg. Albarkah Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) untuk membeli narkotika jenis Metamfetamina melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “Minta barang buat pegangan” lalu dibalas Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) “yaudah tunggu nanti ada yang anter”. Setelah itu, sekira pukul 19.30 Wib ada yang menghubungi terdakwa melalui whatsapp menggunakan nomor yang tidak dikenali memberitahu terdakwa “Udah sampe di rawalumbu jembatan 1” lalu terdakwa menjawab “tunggu bang”, kemudian terdakwa pergi ke daerah Rawalumbu jembatan 1 Kota Bekasi. Setelah terdakwa berkeliling dan terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis Metamfetamina tersebut dengan berat 10 (Sepuluh) gram, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) melalui whatsapp dan berkata “Sudah di tangan” lalu Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) membalas “Dibagi aja dulu, 6 sama 4” lalu terdakwa membuat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 6 (enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 4 (empat) gram. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) melalui whatsapp dan berkata “Sudah dipecah” lalu Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) membalas “yaudah yang 6 titipin ke ipan”. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi Achmad Irvan Santoso (dalam berkas dan penuntutan terpisah) melalui whatsapp dan berkata “Ada titipan, telp mumu” lalu Saksi Achmad Irvan Santoso (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menjawab “ketemuan aja” lalu terdakwa membalas “Sini ke tempat saya”. Kemudian Saksi Achmad Irvan Santoso (dalam berkas dan penuntutan terpisah) datang ke kontrakan terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 6 (enam) gram kepada Saksi Achmad Irvan Santoso (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Setelah itu, narkotika jenis Metamfetamina milik terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 4 (empat) gram terdakwa bagi kembali menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing plastik beratnya 2 (dua) gram.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berjanjian dengan teman terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis Metamfetamina kepada terdakwa dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi ke tempat janjian namun sesampainya di tempat tersebut, saat terdakwa sedang menunggu teman terdakwa, datang saksi Armel Gustian, Amd, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya yang mana ketiganya merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pramuka No.29b Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi akan dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Armel Gustian, Amd, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan didapatkan seorang laki-laki yang sedang duduk bernama Afrizano Bin Syafei. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa disaksikan oleh warga setempat saksi Ahmad Syarif ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina didalam lipatan tissue dengan berat brutto 3,32 (Tiga koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 0,42 (Nol koma empat puluh dua), 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa bungkus plastic klip bening yang mana seluruhnya ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor tidak ingat. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis Metamfetamina tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) secara laku bayar seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per gramnya dan terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per gramnya atau kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis Metamfetamina tersebut terjual semua. Terdakwa menjual narkotika tersebut kepada teman-teman terdekatnya dan bertransaksi secara langsung. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5820/NNF/2024, tanggal 5 November 2024 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si,Apt, Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8532 gram diberi nomor barang bukti 7494/2024/NF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8195 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3039 gram diberi nomor barang bukti 7495/2024/NF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 0,2779 gram;
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7494/2024/NF dan 7495/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Ia terdakwa AFRIZANO Bin SYAFEI pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pramuka No. 29b Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berjanjian dengan teman terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis Metamfetamina kepada terdakwa dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi ke tempat janjian namun sesampainya di tempat tersebut, saat terdakwa sedang menunggu teman terdakwa, datang saksi Armel Gustian, Amd, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya yang mana ketiganya merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pramuka No.29b Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi akan dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Armel Gustian, Amd, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan didapatkan seorang laki-laki yang sedang duduk bernama Afrizano Bin Syafei. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa disaksikan oleh warga setempat Sdr. Ahmad Syarif ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina didalam lipatan tissue dengan berat brutto 3,32 (Tiga koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 0,42 (Nol koma empat puluh dua), 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa bungkus plastic klip bening yang mana seluruhnya disimpan terdakwa didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor tidak ingat. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis Metamfetamina tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) secara laku bayar seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per gramnya dan terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per gramnya atau kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis Metamfetamina tersebut terjual semua. Terdakwa menjual narkotika tersebut kepada teman-teman terdekatnya dan bertransaksi secara langsung. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5820/NNF/2024, tanggal 5 November 2024 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si,Apt, Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8532 gram diberi nomor barang bukti 7494/2024/NF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8195 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3039 gram diberi nomor barang bukti 7495/2024/NF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 0,2779 gram;
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7494/2024/NF dan 7495/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|