Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi atau ingkar janji terhadap PENGGUGAT.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian akibat ingkar janji / wanprestasi TERGUGAT secara tunai dan seketika, dengan rincian :
-Kerugian Materiil :
Kerugian uang yang ditimbulkan oleh TERGUGAT, karena tidak ada pelunasan dan/atau pembayaran atas Faktur/Invoice sebesar Rp. 200.314.645,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
-Kerugian Immateriil :
Kerugian yang timbul karena PENGGUGAT harus berulang kali datang menagih ke tempat TERGUGAT & tidak menghargai jerih payah PENGGUGAT setiap kali PENGGUGAT menagih kepada TERGUGAT, Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian Materiil + Immateriil sebesar Rp250.314.645,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 200.314.645,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).Terhitung sejak tanggal 02 Mei 2024 (tanggal jatuh tempo somasi ketiga dari Penggugat) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |