Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/Pdt.P/2024/PN Bks Yosua Agus Widodo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 326/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yosua Agus Widodo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BERNANDUS YUNIMAN DHIRGANTONO,S.H M.H.,Yosua Agus Widodo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II  seluruhnya;
2.Menyatakan perbedaan nama Pemohon I dalam dokumen penting pribadi sebagaimana diuraikan dalam bukti surat PI - 1 sampai dengan PI - 24 yaitu AGUS WIDODO dan YOSUA AGUS WIDODO adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon I yang bernama YOSUA AGUS WIDODO.
3.Memberikan izin kepada Pemohon I untuk memperbaiki penulisan nama Agus Widodo sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No 2252/D/2002 tanggal 18 November 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan penambahan nama baptis menjadi YOSUA AGUS WIDODO ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon I YOSUA AGUS WIDODO  bilamana akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi ;
5.Menyatakan perbedaan nama Pemohon II dalam dokumen penting pribadi sebagaimana diuraikan dalam bukti surat PII - 1 sampai dengan PII – 17 yaitu EVI WIDI TRIANI dan URSULA EVI WIDI TRIANI adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon II yang bernama URSULA EVI WIDI TRIANI .
6.Memberikan izin kepada Pemohon II untuk memperbaiki penulisan nama EVI WIDI TRIANI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5 / 1979 tanggal 21 Juli 1979  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampit Kalimantan Tengah dengan penambahan nama baptis menjadi URSULA EVI WIDI TRIANI.
7.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon II URSULA EVI WIDI TRIANI bilamana akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi ;
8.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak