| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pemohon, yaitu ROKI ALKORISAH sebagai Pemohon I dan UTAMI sebagai Pemohon II, adalah orang tua kandung yang sah dan berwenang mewakili kepentingan hukum anak Para Pemohon yang masih di bawah umur;
- Menetapkan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang semula Bernama MAHDI GHUFRAN AL IBRAHIM, lahir di Bekasi, tanggal 09 November 2021, menjadi MUHAMMAD GHUFRAN ALKORISAH;
- Menetapkan bahwa nama anak Para Pemohon yang sah menurut hukum untuk selanjutnya adalah MUHAMMAD GHUFRAN ALKORISAH;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon serta dibuatkan catatan pinggir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak mengubah tanggal dan tempat kelahiran, hubungan hukum antara anak dengan ayah dan ibu kandungnya, maupun status hukum anak Para Pemohon selain mengenai perubahan nama sebagaimana ditetapkan dalam penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|