Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Bks | AZMAAL ANNZALLY Bin AHMADI SUKOWATI | Kepolisian Sektor Pondok Gede C.q Kepolisian Resort Kota Bekasi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Nov. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Nov. 2021 | ||||
Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2021/PN Bks | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan hormat; Kami yang bertanda tangan di bawah ini; AHMAD GOZALI BANGUN,.S.H,.M.H.,MARKUS LATUPEIRISSA,..., ALIP WIDADA,.S.H,.M.H dan BUDI PURNOMO,.S.E,.S.H,.M.H.adalah Advokat- pengacara - konsultan hukum – Mediator yang berkantor di kantor pada Law Firm Ag_Ers.,S.H,.M.H & Partners yang beralamat Jalan Fajar Niaga nomor 59 depan Perumahan Puri Regency Kranji Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi provinsi Jawa barat, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 November 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama AZMAAL ANNZAALY Bin AHMADI SUKOWATI Tempat di Karawang tangga 19 bulan Januari tahun 2000 Jenis kelamin Laki – Laki Agama Islam Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) pekerjaan Mahasiswa Alamat jalan Raya Jati Makmur RT 006 RW 020 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Kecamatan Pondok Gede Kotamadya Bekasi selanjutnya disebut sebagai ====================================== PEMOHON; Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap; ================ M E L A W A N ================ KEPOLISIAN SEKTOR PONDOK GEDE cq KEPOLISIAN RESORT KOTA BEKASIc.q KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA yang beralamat Jalan Raya Jati Waringin 108 Pondok
Gede kota Bekasi selanjutnya disebut sebagai =========================================== TERMOHON;
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka serta Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana dalam Penyalah Guna Narkotika Menawarkan Untuk di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 ( Satu ) Subseider Memiliki, menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan 1 dalam Bentuk Tanaman, Yang pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 pukul 23.30 Wib, di cozy Kost jalan binaloka III RT 007 RW 011 kelurahan Jati Cempaka kecamatan Pondok Gede Kotamadya Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 ( satu) dan Pasal 111 Ayat 1(satu) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor Pondok Gede; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |