Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Bks Ajrina Febiani DENI HERMAWAN ALIAS DENI BIN (ALM) RAMDONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI HERMAWAN ALIAS DENI BIN (ALM) RAMDONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa DENI HERMAWAN alias DENI bin (Alm) RAMDONI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran I RT. 002/ RW. 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) mengajak Terdakwa untuk menemani mengambil Narkotika jenis Ganja dengan upah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas tawaran tersebut Terdakwa setuju selanjutnya hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) bersama dengan Terdakwa pergi ke daerah Pelabuhan Ratu, lalu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah karung warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja yang berada dibawah tiang penunjuk arah, selanjutnya sdr. REGI alias EGI dan Terdakwa pulang ke rumah sdr. REGI alias EGI. Setibanya di rumah sdr. REGI alias EGI yang beralamatkan di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi sekira pukul 05.00 WIB sdr. REGI alias EGI membagi Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, kemudian sdr. REGI alias EGI menitipkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamtkan di Jl. Kemakmuran I RT 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dan menyimpan 1 (satu) buah tas wana hitam tersebut dibagian belakang rumah Terdakwa dekat tumpukan barang-barang tidak terpakai.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, lalu Terdakwa konsumsi dan jual Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut kepada saksi ANTON S alias JUKI dan sisanya Terdakwa simpan dalam lemari pakaian Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat Terdakwa sedang tidur dirumahnya yang beralamtkan di Jl. Kemakmuran I RT 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, datang saksi SUGIYANTO, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi M. FAIZAL NASUTION yang merupakan anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja didalam lemari pakaian Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 6 warna hitam dengan Nomor IMEI (slot SIM 1) 356222194993549, nomor IMEI (slot SIM 2) 356222194993549 dan nomor telephone 085780554641 di atas meja kamar Terdakwa. Setelah dilakukan intergoasi, Terdakwa mengaku Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut benar milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5206/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 898,8400 gram, diberi nomor barang bukti 2408/2024/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode B.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,8800 gram, diberi nomor barang bukti 2409/2024/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode C.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 232,6800 gram, diberi nomor barang bukti 2410/2024/PF;
  4. 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 206,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2411/2024/PF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 72,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2412/2024/PF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2408/2024/PF s.d 2412/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti sebagai berikut:

  1. 2408/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan Ganja dengan berat netto 897,8200 gram;
  2. 2409/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode B.1) berisikan Ganja dengan berat netto 40,9800 gram;
  3. 2410/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode C.1) berisikan Ganja dengan berat netto 229,9400 gram;
  4. 2411/2024/PF berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 205.0200 gram;
  5. 2412/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 70,4800 gram;

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujing benang pengikat diikatkan label yang disegel.    

----- Bahwa perbuatan terdakwa DENI HERMAWAN alias DENI bin (Alm) RAMDONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR-----Bahwa terdakwa DENI HERMAWAN alias DENI bin (Alm) RAMDONI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran I RT. 002/ RW. 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

--------------------Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat Terdakwa sedang tidur dirumahnya yang beralamtkan di Jl. Kemakmuran I RT 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, datang saksi SUGIYANTO, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi M. FAIZAL NASUTION yang merupakan anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja didalam lemari pakaian Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 6 warna hitam dengan Nomor IMEI (slot SIM 1) 356222194993549, nomor IMEI (slot SIM 2) 356222194993549 dan nomor telephone 085780554641 di atas meja kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.

  • Setelah dilakukan intergoasi, Terdakwa mengaku Narkotika jenis Ganja tersebut benar milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) dengan cara pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 00.00 WIB sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) bersama dengan Terdakwa pergi ke daerah Pelabuhan Ratu, lalu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah karung warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja yang berada dibawah tiang penunjuk arah, selanjutnya sdr. REGI alias EGI dan Terdakwa pulang ke rumah sdr. REGI alias EGI, setibanya di rumah sdr. REGI alias EGI yang beralamatkan di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi sekira pukul 05.00 WIB sdr. REGI alias EGI membagi Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, kemudian sdr. REGI alias EGI menitipkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan menyimpan 1 (satu) buah tas wana hitam tersebut dibagian belakang rumah Terdakwa dekat tumpukan barang-barang tidak terpakai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, lalu Terdakwa simpan dalam lemari pakaian Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5206/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 898,8400 gram, diberi nomor barang bukti 2408/2024/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode B.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,8800 gram, diberi nomor barang bukti 2409/2024/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode C.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 232,6800 gram, diberi nomor barang bukti 2410/2024/PF;
  4. 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 206,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2411/2024/PF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 72,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2412/2024/PF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2408/2024/PF s.d 2412/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Sisa barang bukti sebagai berikut:

  1. 2408/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan Ganja dengan berat netto 897,8200 gram;
  2. 2409/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode B.1) berisikan Ganja dengan berat netto 40,9800 gram;
  3. 2410/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode C.1) berisikan Ganja dengan berat netto 229,9400 gram;
  4. 2411/2024/PF berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 205.0200 gram;
  5. 2412/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 70,4800 gram;

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujing benang pengikat diikatkan label yang disegel.

-----Bahwa perbuatan terdakwa DENI HERMAWAN alias DENI bin (Alm) RAMDONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya