Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.G/2024/PN Bks SITI ROHANI 1.Madsuri Handjaja MSC
2.EDED SUMIREDJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ROHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif rahmat said SHSITI ROHANI
Tergugat
NoNama
1Madsuri Handjaja MSC
2EDED SUMIREDJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. WALIKOTA BEKASI Cq.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BEKASI
2KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEPOLISIAN METRO BEKASI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Pengerusakan dan Penurunan Barang Milik PENGGUGAT berupa Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Kepada PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengembalikan pada Letak dan Keadaan semula tanpa ada cacat apapun terhadap Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat milik Penggugat dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materill dan immaterill karena Pengerusakan dan Penurunan Barang Milik PENGGUGAT berupa Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.574.393.100,- (dua miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) Dengan perincian :
Kerugian Materill Yang apabila dijumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.574.393.100,- (satu miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan rincian :
­Harga Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate berikut Jasa Pemasangan sejumlah : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
­Penurunan Pendapatan dari dirusak dan diturunkan Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate sejumlah: Rp. 1.478.630.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dari usaha Wedding dan Catering ditambah usaha Salon yang tutup yang sejumlah : Rp. 45.763.100 (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) yang dihitung berdasarkan penurunan pendapatan Usaha milik PENGGUGAT;
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) 
yang Wajib TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung Putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar  uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan Isi Putusan dalam Perkara ini;
6.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), meskipun ada Perlawanan (Verzet) atau upaya hukum Banding maupun Kasasi;
8.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
an Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.574.393.100,- (dua miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) Dengan perincian :
Kerugian Materill Yang apabila dijumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.574.393.100,- (satu miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan rincian :
­Harga Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate berikut Jasa Pemasangan sejumlah : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
­Penurunan Pendapatan dari dirusak dan diturunkan Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate sejumlah: Rp. 1.478.630.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dari usaha Wedding dan Catering ditambah usaha Salon yang tutup yang sejumlah : Rp. 45.763.100 (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) yang dihitung berdasarkan penurunan pendapatan Usaha milik PENGGUGAT;
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) 
yang Wajib TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung Putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar  uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan Isi Putusan dalam Perkara ini;
6.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), meskipun ada Perlawanan (Verzet) atau upaya hukum Banding maupun Kasasi;
8.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak