Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.Bth/2021/PN Bks 1.HIU KOK MING
2.SARI ASTUTI
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2.PT. MUTIARA LANGGENG BERSAMA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 375/Pdt.Bth/2021/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIU KOK MING
2SARI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMHIU KOK MING
2Agoes Soeseno SH MMSARI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2PT. MUTIARA LANGGENG BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI :
Menyatakan melarang Terlawan I, dan Terlawan II untuk melakukan segala bentuk perbuatan/tidakan hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Lelang Eksekusi maupun Melakukan Peralihan Hak kepada Pihak lain terhadap Obyek :
1.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
2.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
3.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
4.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
5.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I).
Sampai dengan adanya Perdamaian (DADING) dan/atau Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi/Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
3.    Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN Bks Jo. No. 667/Pdt.G/2018/PN Bks, terhadap :
3.1.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.2.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.3.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.4.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.5.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming.
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen) sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
4.    Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN.Bks., tanggal 15 Juni 2021 Jo. No. 667/Pdt.G/2018/ PN.Bks., terhadap :
4.1.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.2.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.3.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.4.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.5.    Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming.
5.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6.    Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak