Petitum |
DALAM PROVISI :
Menyatakan melarang Terlawan I, dan Terlawan II untuk melakukan segala bentuk perbuatan/tidakan hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Lelang Eksekusi maupun Melakukan Peralihan Hak kepada Pihak lain terhadap Obyek :
1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I);
5. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming (Pelawan I).
Sampai dengan adanya Perdamaian (DADING) dan/atau Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi/Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
3. Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN Bks Jo. No. 667/Pdt.G/2018/PN Bks, terhadap :
3.1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
3.5. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming.
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen) sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 12/Eks.G/2020/PN.Bks., tanggal 15 Juni 2021 Jo. No. 667/Pdt.G/2018/ PN.Bks., terhadap :
4.1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 984/Tambun, luas 62 m2 dengan surat ukur No. 535/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 985/Tambun, luas 101 m2 dengan surat ukur No. 536/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 986/Tambun, luas 280 m2 dengan surat ukur No. 537/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 979/Tambun, luas 217 m2 dengan surat ukur No. 530/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming;
4.5. Sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 992/Tambun, luas 81 m2 dengan surat ukur No. 542/Tambun/2010 tanggal 22 Desember 2010 atas nama Hiu Kok Ming.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|