Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.Sus/2024/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | DODHY ANDHIKA PUTRA Als MANGAP Bin (Alm) EKO DUDY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–2616/M.2.17/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa Dodhy Andika Putra Alias Mangap Bin Eko Dudy (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Pinggir Jalan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, Terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- ----- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sdr. Firman (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menerima dan menyerahkan Narkotika jenis shabu yang mana Terdakwa dijanjikan akan menerima keuntungan berupa upah sejumlah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila seluruh Narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima sudah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan sdr. Firman (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk menerima Narkotika jenis shabu, lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Terdakwa menerima paket yang dikirimkan oleh sdr. Firman (belum tertangkap) melalui ojek online berupa 1 (satu) buah kardus bekas handphone yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram lalu Terdakwa membawa Narkotika jenis shabu tersebut pulang ke tempat tinggal Terdakwa beralamat Kampung Rawadas, Rt/Rw 003/004, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale dan membagi Narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan perintah sdr. Firman (belum tertangkap) menjadi 2 (dua) bagian masing-masing berisikan 25 (dua puluh lima) gram dan 20 (dua puluh) gram. Setelah itu atas perintah sdr. Firman (belum tertangkap) Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu seberat 25 (dua puluh lima) gram ke ojek online yang dipesan oleh sdr. Firman (belum tertangkap). Selanjutnya Narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu Terdakwa simpan dengan 1 (satu) buah tisu dalam dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam filter, sedangkan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibalut dengan 1 (satu) buah tisu Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang Terdakwa simpan dalam kamar mandi.---------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saksi Budi Harsono, saksi Chandra Gosend dan saksi M. Faisal Nasution (Petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis shabu yang sering terjadi di perbatasan Kota Bekasi dan Kota Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib saksi Budi Harsono, saksi Chandra Gosend dan saksi M. Faisal Nasution (Petugas Kepolisian) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam sebuah Gudang yang beralamat di Kampung Rawadas, Rt/Rw 003/004, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dan menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dalam kantong celana Terdakwa, 4 (empat) bungkus tisu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam berada dalam tas ransel warna coklat yang disimpan oleh Terdakwa dalam kamar mandi serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 8 warna biru yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan sdr. Firman (belum tertangkap) dalam transkasi Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan diatas kasur Terdakwa.------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 5822/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Triwidiastuti telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5793 gram dengan nomor barang bukti 3110/2023/PF dan 4 (empat) bungkus plastik klip dibalut tissue masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 18,5441 gram dengan nomor barang bukti 3111/2023/PF dengan kesimpulan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa akhir barang bukti nomor barang bukti 3110/2023/PF seberat 0,4707 gram dan sisa akhir barang bukti 3111/2023/PF seberat 18, 2275 gram ------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram.---------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa Dodhy Andika Putra Alias Mangap Bin Eko Dudy (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di di dalam sebuah gudang yang beralamat di Kampung Rawadas, Rt/Rw 003/004, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, Terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal saksi Budi Harsono, saksi Chandra Gosend dan saksi M. Faisal Nasution (Petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis shabu yang sering terjadi di perbatasan Kota Bekasi dan Kota Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib saksi Budi Harsono, saksi Chandra Gosend dan saksi M. Faisal Nasution (Petugas Kepolisian) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam sebuah Gudang yang beralamat di Kampung Rawadas, Rt/Rw 003/004, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dan menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dalam kantong celana Terdakwa, 4 (empat) bungkus tisu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam berada dalam tas ransel warna coklat yang disimpan oleh Terdakwa dalam kamar mandi serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 8 warna biru yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan sdr. Firman (belum tertangkap) dalam transkasi Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan diatas kasur Terdakwa.-------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya saksi Budi Harsono, saksi Chandra Gosend dan saksi M. Faisal Nasution (Petugas Kepolisian) melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui menerima Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Pinggir Jalan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dari sdr. Firman (belum tertangkap) sebanyak 45 (empat puluh lima) gram dengan tujuan untuk Terdakwa jual atas perintah sdr. Firman (belum tertangkap) dan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Firman (belum tertangkap) jika seluruh Narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual.-------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 5822/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani pemeriksa Triwidiastuti telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5793 gram dengan nomor barang bukti 3110/2023/PF dan 4 (empat) bungkus plastik klip dibalut tissue masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 18,5441 gram dengan nomor barang bukti 3111/2023/PF dengan kesimpulan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa akhir barang bukti nomor barang bukti 3110/2023/PF seberat 0,4707 gram dan sisa akhir barang bukti 3111/2023/PF seberat 18, 2275 gram ------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |