INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
522/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Achmad Syahril 2.Andri Gunadi Irawan |
2.Nugraheny Purwaningsih 3.Yosafat Erland |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 522/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan secara Hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan perubahan akta adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang menurut tata hukum yang berlaku dalam proses perubahan akta perkumpulan yang telah dilakukan.
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
b.Kerugian Immateriil akibat perbuatan Melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang nilainya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
5.Memerintahakan TERGUGAT I untuk meninjau ulang perubahan yang dilakukan agar sesuai dengan Anggaran dasar dan Peraturan perundangan yang berlaku.
6.Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT II untuk tidak mengatasnamakan Pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
7.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |