INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
179/Pdt.P/2024/PN Bks | Trimo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 179/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan nama Pemohon
Yang tertulis di Kutipan Akta Lahir, e KTP dan Kartu Keluarga
Nama : Trimo
Tempat/Tanggal Lahir : Boyolali, 11 Desember 1970 Dan
Yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah
Nama : Trimo
Tempat/Tanggal Lahir : Solo,16 Juni 1970
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah Trimo lahir di Boyolali pada tanggal 11 Desember 1970;
4. Memerintahkan kepada Kepala KUA Kec. Cipayung Kec. Jakarta Timur setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon menjadi Trimo lahir di Boyolali pada tanggal 11 Desember 1970;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |