Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ZAKIUL FUAD Als. ZAKI Bin (Alm) SAFWAN AR pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan pebruari 2024, bertempat di Toko Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa di kenalkan oleh teman terdakwa saat makan mie Aceh oleh Sdr. Usma (belum tertangkap) dan ditawarkan menjadi karyawan toko , karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan kemudian sekira bulan Desember 2023 terdakwa menerima tawaran tersebut., namun terdakwa tidak mengetahui apa nama toko/kios obat tersebut.
- Bahwa kios/toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa buka setiap hari mulai jam 08.00 Wib sampai dengan jam 21.00 Wib dan yang dijual / diperdagangkan di toko/kios tersebut berupa berbagai macam jenis Obat-obatan termasuk diantaranya adalah obat keras berupa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL, dan HEXYMER yang dijual oleh terdakwa tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari Instansi yang berwenang.
- Bahwa terdakwa memperoleh obat keras berupa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL, HEXYMER dari seorang suruhan Sdr. Usman (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira jam 11 Wib dengan cara diantar oleh Gijek datang ke Toko kemudian dikasih obat pil putih sebanyak 30 (tiga puluh) lembar pil putij dan pil kuning 1 (satu) botol merk TRIHEXYPHENIDYL berisi 1000 (seribu butir) dan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 15 (lima belas) lembar tersebut disimpan oleh terdakwa dietalase toko/kios tetapi dibagian bawahnya ditutupi oleh kardus agar tidak terlihat oleh orang dari luar.
- Bahwa Terdakwa dalam 1 (satu) hari bisa menjual Pil putih sebanyak 30 (tiga puluh) lembar setiap lembar seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), pil kuning sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip kecil isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) serta TRIHEXYPHENIDYL terjual 5 (lima) kepada para konsumen yang mendatangi kiosnya saja. Bahwa terdakwa selain menjual Obat-obatan keras (daftar G) tersebut tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari instansi berwenang, terdakwa juga menjual Obat-obatan keras (daftar G) tidak menggunakan Resep Dokter.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib setelah selama 3 (tiga) bulan terdakwa berjualan obat keras di toko/kios tanpa nama yang beralamat di Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi ada yang menjual Obat-obatan keras (daftar G) tanpa disertai resep dokter, selanjutnya petugas kepolisian dari Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan pengecekan dan pemeriksaan di toko/kios tersebut, setelah melakukan pengeledahan pada toko/kios tanpa nama yang dikelola terdakwa tersebut diketemukan barang bukti berupa :
- 1090 (seribu sembilan puluh) butir pil warna putih (kode TMD);
- 120 (seratus dua puluh) butir Trihexphenidly;
- 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip yang berisi pil kuning (kode MF) jumlah 310 (tiga ratus sepuluh) butir;]
- 1 (satu) botol Hexymer 2 , trihexphenidyl 2 mg dengan jumlah 1000 (seribu) butir;
- uang tunai hasil penjualan Rp.367.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hp merek REDMI warna hitam
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan sekolah dasar yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
- Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.
- Bahwa kios/toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa yang terletak di Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi sesuai surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi No. 440/1994/DINKES.SDK Tidak Terdaftar dan belum mendapatkan sertifikat standar atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
- Bahwa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL dan HEXYMER diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Tramadol HCL akan mengakibatkan mual, muntah dan rasa mengantuk pada dosis lebih besar mengakibatkan Depresi nafas, hipertensi dan kekakuan otot , dan pemakaian lama dan untuk jenis Hexymer dan TRIHEXYPHENIDYL adalah mulut kering, penglihatan Kabur, pusing, cemas, konstipasi, retensi urine, takikardi, dilatasi pupil, tekanan intra ovular meningkat dan sakit kepala.
------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ZAKIUL FUAD Als. ZAKI Bin (Alm) SAFWAN AR pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan pebruari 2024, bertempat di Toko Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 28 Juli 2023 terdakwa berangkat dari Aceh untuk merantau ke Bahwa awalnya terdakwa di kenalkan oleh teman terdakwa saat makan mie Aceh oleh Sdr. Usma (belum tertangkap) dan ditawarkan menjadi karyawan toko , karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan kemudian sekira bulan Desember 2023 terdakwa menerima tawaran tersebut., namun terdakwa tidak mengetahui apa nama toko/kios obat tersebut.
- Bahwa kios/toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa buka setiap hari mulai jam 08.00 Wib sampai dengan jam 21.00 Wib dan yang dijual / diperdagangkan di toko/kios tersebut berupa berbagai macam jenis Obat-obatan termasuk diantaranya adalah obat keras berupa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL, dan HEXYMER yang dijual oleh terdakwa tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari Instansi yang berwenang.
- Bahwa terdakwa memperoleh obat keras berupa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL, HEXYMER dari seorang suruhan Sdr. Usman (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira jam 11 Wib dengan cara diantar oleh Gijek datang ke Toko kemudian dikasih obat pil putih sebanyak 30 (tiga puluh) lembar pil putij dan pil kuning 1 (satu) botol merk TRIHEXYPHENIDYL berisi 1000 (seribu butir) dan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 15 (lima belas) lembar tersebut disimpan oleh terdakwa dietalase toko/kios tetapi dibagian bawahnya ditutupi oleh kardus agar tidak terlihat oleh orang dari luar.Bahwa Terdakwa dalam 1 (satu) hari bisa menjual Pil putih sebanyak 30 (tiga puluh) lembar setiap lembar seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), pil kuning sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip kecil isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) serta TRIHEXYPHENIDYL terjual 5 (lima) kepada para konsumen yang mendatangi kiosnya saja. Bahwa terdakwa selain menjual Obat-obatan keras (daftar G) tersebut tanpa ijin edar dan tanpa Ijin berusaha dari instansi berwenang, terdakwa juga menjual Obat-obatan keras (daftar G) tidak menggunakan Resep Dokter.
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib setelah selama 3 (tiga) bulan terdakwa berjualan obat keras di toko/kios tanpa nama yang beralamat di Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi ada yang menjual Obat-obatan keras (daftar G) tanpa disertai resep dokter, selanjutnya petugas kepolisian dari Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota melakukan pengecekan dan pemeriksaan di toko/kios tersebut, setelah melakukan pengeledahan pada toko/kios tanpa nama yang dikelola terdakwa tersebut diketemukan barang bukti berupa :
- 1090 (seribu sembilan puluh) butir pil warna putih (kode TMD);
- 120 (seratus dua puluh) butir Trihexphenidly;
- 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip yang berisi pil kuning (kode MF) jumlah 310 (tiga ratus sepuluh) butir;]
- 1 (satu) botol Hexymer 2 , trihexphenidyl 2 mg dengan jumlah 1000 (seribu) butir;
- uang tunai hasil penjualan Rp.367.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hp merek REDMI warna hitam
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Resesrse Narkoba Polres Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan sekolah dasar yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.
- Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.
- Bahwa kios/toko tanpa nama yang dikelola oleh terdakwa yang terletak di Jl.Bambu Kuning No.23 Rt.003/003 Kel.Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi sesuai surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi No. 440/1994/DINKES.SDK Tidak Terdaftar dan belum mendapatkan sertifikat standar atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
- Bahwa TRAMADHOL HCL, TRIHEXYPHENIDYL dan HEXYMER diklasifikasikan sebagai Obat-obatan keras tertentu sesuai Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu, efek samping pemakain obat keras dalam rentang lama untuk jenis Tramadol HCL akan mengakibatkan mual, muntah dan rasa mengantuk pada dosis lebih besar mengakibatkan Depresi nafas, hipertensi dan kekakuan otot , dan pemakaian lama dan untuk jenis Hexymer dan TRIHEXYPHENIDYL adalah mulut kering, penglihatan Kabur, pusing, cemas, konstipasi, retensi urine, takikardi, dilatasi pupil, tekanan intra ovular meningkat dan sakit kepala.
------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
|