Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2024/PN Bks ISJANTI A.M SUMAMPOW 1.Ninik Paturusi
2.Leonard Parlindungan Lumban Tobing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISJANTI A.M SUMAMPOW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Liston Sitorus SHISJANTI A.M SUMAMPOW
Tergugat
NoNama
1Ninik Paturusi
2Leonard Parlindungan Lumban Tobing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
-Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar Utang kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) seketika dan tunai.
- Meletakkan Sita (conservatoir beslaag) terhadap Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat  Hak Milik No. 911, Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Desa Jatibening Baru, dengan Luas Tanah 210 (dua ratus sepuluh meter persegi), atas nama Leonard Parlindungan Lumban Tobing.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad) 
-  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak