Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PN Bks andres romulus Muhammad Yusup Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1andres romulus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donal Richardo, SHandres romulus
Tergugat
NoNama
1Muhammad Yusup
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------------------------
2) Menyatakan pada tanggal 25 Oktober 2014 telah terjadi transaksi jual - beli antara Penggugat dan Tergugat di bawah tangan terhadap sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil 027, Kohir Nomor : 027-0050-0, seluas kurang lebih 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas – batas dahulu adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Haji NADILA;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan tanah ABDUROHMAN;
Sebelah Barat : dengan Pecahan.
Batas – batas saat ini, sebagai berikut : 
Sebelah Utara : dengan Tanah sawah;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan Pecahan;
Sebelah Barat : dengan Tanah sawah.
dahulu terletak di Jalan Mangseng III, RT. 003/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi tetapi sekarang terletak Jalan Mangseng III, RT. 010/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (masuk wilayah RT. 10) karena telah mengalami pemekaran Rukun Tetangga berdasarkan Surat Keterangan Nomor 045 / 375 – KL.KT, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kaliabang Tengah, tertanggal 21 Maret 2024;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3) Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jual - beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
4) Menyatakan Tergugat tidak diketahui alamat dan keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5) Menyatakan secara hukum:
- Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2014;------------------------------------------------------------------
- Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi.-----------------------------
Adalah, sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------------
6) Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai Pembeli, maupun bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah atas sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil 027, Kohir Nomor : 027-0050-0, seluas kurang lebih 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas – batas dahulu adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Haji NADILA;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan tanah ABDUROHMAN;
Sebelah Barat : dengan Pecahan.
Batas – batas saat ini, sebagai berikut : 
Sebelah Utara : dengan Tanah sawah;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan Pecahan;
Sebelah Barat : dengan Tanah sawah.
dahulu terletak di Jalan Mangseng III, RT. 003/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi tetapi sekarang terletak Jalan Mangseng III, RT. 010/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (masuk wilayah RT. 10) karena telah mengalami pemekaran Rukun Tetangga berdasarkan Surat Keterangan Nomor 045 / 375 – KL.KT, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kaliabang Tengah, tertanggal 21 Maret 2024 apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT;;-----------------------------
7) Membebankan segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;---------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak