Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
484/Pdt.G/2024/PN Bks PT SANY PERKASA PT Jira Perkasa Enjinering Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 484/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT Jira Perkasa Enjinering
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285  sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
5.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 berupa kerugian materiil sebesar Rp4.153.600.000,- (empat miliar seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp189.497.533,- (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga). 
6.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1.164 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan akhir bulan Juli 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo= 0,05% X 1.195 hari X Rp4.153.600.000,- = Rp2.481.776.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
7.Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2021 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada  PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, dan Perjanjian IDNSP21128 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024, dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp3.115.200.000,- = Rp560.736.000,- (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Rupiah).
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
9.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
10.Menyatakan  putusan  ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
11.Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak