Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar Jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Johar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar Jam 19.30 WIB didaerah Johar Jakarta Pusat, telah membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari DERI (DPO) sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Berawal pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN dimana keduanya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota, yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diharapan Indah Indah Jl. Sultan Agung RT. 004 / RW. 003, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ada pengedaran Narkotika.
- Bahwa selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN menindak lanjuti informasi tersebut, dengan mendatangi tempat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa Narkotika tersebut berasal dari di Jl. Pramukasari I, RT. 012/RW. 008, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan mendatangi sebuah rumah yang sesuai dengan informasi tersebut.
- Bahwa disaat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang tersebut saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN meminta kepada saksi MUKTI SUGIARTO yang saat itu berada ditempat tersebut untuk menyaksikan dan selanjutnya saksi FAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku adalah HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana dilantai dekat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Merek Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) palstik klip bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih dan sepatu warna putih yang ditaruh diatas almari pakaian yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic bening yang berisikan 19 (Sembilan belas) plastic klip bening kecil yang didalamnya berisikan Kristal warna putih serta mengambil 1 (satu) buah Handpone merek Oppo warna biru dengan kartu perdana 089618613018.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang tersebut barang apa dan Terdakwa mengaku bahwa Kristal warna putih tersebut adalah Narkotika yang didapat dari DERI (DPO) yang dibelinya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar Jam 19.30 WIB didaerah Johar Jakarta Pusat sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Bahwa Narkotika tersebut telah dijual belikan dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sisa setelah dijualnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya apakah memiliki ijin untuk melakukan jual beli Narkotika dan Terdakwa mengaku tidak memilikinya dan selanjutnya Terdakwa barang bukti dibawa ke kantor Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kristal warna putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Bekasi Utara, dengan berat 3,61 (tiga koma enam satu) gram atau berat Netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
- Bahwa butiran kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0372/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt., bahwa Barang bukti Nomor : 0189/2024/PF dan 0190/2024/PF dengan hasil kesimpulan :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0189/2024/PF dan 0190/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pramukasari I, RT. 012/RW. 008, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB., di Jl. Pramukasari I, RT. 012/RW. 008, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 3,61 (tiga koma enam satu) gram atau berat Netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
- Berawal pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN dimana keduanya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota, yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diharapan Indah Indah Jl. Sultan Agung RT. 004 / RW. 003, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ada pengdaran Narkotika.
- Bahwa selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN menindak lanjuti informasi tersebut, dengan mendatangi tempat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa Narkotika tersebut berasal dari di Jl. Pramukasari I, RT. 012/RW. 008, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan mendatangi sebuah rumah yang sesuai dengan informasi tersebut.
- Bahwa disaat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang tersebut saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN meminta kepada saksi MUKTI SUGIARTO yang saat itu berada ditempat tersebut untuk menyaksikan dan selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku adalah HERUDIN S Alias HERU Bin H. HAMID, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana dilantai dekat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Merek Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) palstik klip bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih dan sepatu warna putih yang ditaruh diatas almari pakaian yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic bening yang berisikan 19 (Sembilan belas) plastic klip bening kecil yang didalamnya berisikan Kristal warna putih serta mengambil 1 (satu) buah Handpone merek Oppo warna biru dengan kartu perdana 089618613018.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang tersebut barang apa dan Terdakwa mengaku bahwa Kristal warna putih tersebut adalah Narkotika yang didapat dari DERI (DPO) yang dibelinya pada hariSelasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar Jam 19.30 WIB didaerah Johar Jakarta Pusat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya apakah memiliki ijin untuk memiliki Narkotika dan Terdakwa mengaku tidak memilikinya dan selanjutnya Terdakwa barang bukti dibawa ke kantor Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kristal warna putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Bekasi Utara, dengan berat 3,61 (tiga koma enam satu) gram atau berat Netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
- Bahwa butiran kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0372/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt., bahwa Barang bukti Nomor : 0189/2024/PF dan 0190/2024/PF dengan hasil kesimpulan :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0189/2024/PF dan 0190/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |