INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
487/Pdt.G/2024/PN Bks | Sdr. Muhammad Taufiq Daud | Muhammad Abdul Latif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 487/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan secara hukum bahwa Surat Kerjasama Penyediaan Modal Investasi tertanggal 16 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum dan mengikat.
3.Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat sebagai wanprestasi (ingkar janji) karena telah lalai dalam memenuhi yang diperjanjikan sebagaimana Surat Kerjasama Penyediaan Modal Investasi tertanggal 16 Mei 2023 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal investasi Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
5.Menghukum Tergugat membayarkan uang hasil pengelolaan investasi secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
6.Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi berupa bunga bunga moratoir dan bunga kompensatoir dapat dihitung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7.Menyatakan sah secara hukum jaminan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dapat menjadi milik Penggugat baik dalam bentuk surat-surat maupun barang bergerak dan tidak bergerak sebagaimana tercantum dalam Kerjasama Penyediaan Modal Investasi tertanggal 16 Mei 2023 yaitu berupa :
(1). Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 00803 dengan luas tanah 939 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
(2). BPKB kendaraan roda empat merek Honda Jazz dengan Nomor Polisi B 1129 FMM nomor rangka /NIK/VIN : MHRGE8860AJ000223.
(3). BPKB kendaraan roda empat dengan merek Suzuki dengan nomor polisi B 9877 KAN Nomor Rangka /NIK/VIN : MHYESL4156J767167; nomor Mesin L15A101054222.
(4). BPKB kendaraan roda empat merek Daihatsu dengan nomor polisi B 9597
8.Mengabulkan dan menyatakan sah secara hukum sita jaminan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak yaitu berupa :
(1). Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 00803 atas nama Muhammad Abdul Latif dengan luas tanah 939 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
(2). BPKB kendaraan roda empat merek Honda Jazz dengan Nomor Polisi B 1129 FMM nomor rangka /NIK/VIN : MHRGE8860AJ000223.
(3). BPKB kendaraan roda empat dengan merek Suzuki dengan nomor polisi B 9877 KAN Nomor Rangka /NIK/VIN : MHYESL4156J767167; nomor Mesin L15A101054222.
(4). BPKB kendaraan roda empat merek Daihatsu dengan nomor polisi B 9597
9.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang bergerak dan tidak bergerak yang dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kerjasama Penyediaan Modal Investasi tertanggal 16 Mei 2023 berupa :
(1). Sebidang Tanah sebagaimana tercantum Sertipikat Hak Milik Nomor 00803 atas nama Muhammad Abdul Latif dengan luas tanah 939 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
(2). Kendaraan roda empat merek Honda Jazz dengan Nomor Polisi B 1129 FMM nomor rangka /NIK/VIN : MHRGE8860AJ000223.
(3). Kendaraan roda empat dengan merek Suzuki dengan nomor polisi B 9877 KAN Nomor Rangka /NIK/VIN : MHYESL4156J767167; nomor Mesin L15A101054222.
(4). Kendaraan roda empat merek Daihatsu dengan nomor polisi B 9597.
10.Menyatakan secara hukum bahwa jaminan Tergugat dalam Pasal 5 Surat Kerjasama Penyediaan Modal Investasi tertanggal 16 Mei 2023 berupa sebidang tanah milik Tergugat yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00803 atas nama Muhammad Abdul Latif dengan luas tanah 939 (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan) meter persegi yang terletak di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dapat diurus balik nama oleh Penggugat menjadi atas nama dan milik Penggugat melalui kantor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) di Wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitverbaar Bij Voorad).
12.Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini.
13.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |