Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Purchase Order Nomor : 010/PO/MSA-SAT/IX/2021 tanggal 3 November 2021;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian :
- Kurangan bayar atas Purchase Order Nomor : 010/PO/MSA-SAT/IX/2021 tanggal 3 November 2021 sebesar Rp. 162.000.000 (Seratus enam puluh dua juta rupiah);
- Denda keterlambatan bayar yang telah disepakati sebesar Rp. 135.898.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah);
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanaan, banding, verzet, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad.)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|