Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
481/Pdt.P/2024/PN Bks ALIT BUDI PERMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 481/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIT BUDI PERMONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GORDHES RONI PARNINGOTAN, S.HALIT BUDI PERMONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (ALIT BUDI PERMONO) sebagai orang tua bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama VALERI RAHMA ZAFIRA, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 11 Januari 2007, sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran No. 2015/2005 yang dikeluarkan dari Badan Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 01 April 2005 ;
3.Menetapakan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk MENJUAL harta peninggalan berupa :
3.1Sebidang tanah seluas 105 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12843/Belian, dengan Surat Ukur No. 00194 / 2010, tertanggal     08 Januari 2010;
3.2Sebidang tanah seluas 203 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22102/Belian, dengan Surat Ukur No. 00004 / 2010, tertanggal  05 Januari 2010;
4.Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak