Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, Pemohon dengan Ini mengajukan permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan Agar Berkenan Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, atas dugaan melakukan dugaan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja dan memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/894/VI/2023/Restro Bsk Kota, tanggal, 11 Juni 2023 Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/334/VI/2023/Restro Bks Kota, tertanggal, 12 Juni 2023 Jo. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Nomor : B/112/VI/2023/Restro Bks Kota, tertanggal, 13 Juni 2023 atas nama tersangka YANUAR WIBOWO Alias Yanuar Bin Ashari adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM karena tanpa didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)yang seharusnya wajib disampaikan kepada Pemohon dan/atau keluarganyadalam waktu paling lambat 7 hari sejak penetapan Tersangka, juga melanggar asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada Penggelehan yang tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penyidikan PEMOHON sebagai TERSANGKA yang sifatnya bertentangan dengan Ketentuan hukum yaitu Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 (‘’Putusan Mk 130/2017’’), Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum serta ketentuan Pasal 33 dan 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan semua proses penyidikan lanjutan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |