Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2024/PN Bks SADRAKH MANAFE 1.PT. Bank Panin, Tbk – KCU Plaza Pasifik
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADRAKH MANAFE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.SADRAKH MANAFE
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Panin, Tbk – KCU Plaza Pasifik
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat
2Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3.Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4.Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/obyek jaminan dari Tergugat I Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
5.Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1603/Margamulya, yang diuraikan dalam surat ukur nomor 387/Margamulya/2017 tanggal 24 Februari 2017, seluas 77 m2, tercatat atas nama Nyonya Monica Aryanto, serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
7.Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng;
8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9.Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
10.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak