Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2024/PN Bks Yuni Chandra Nurjana 1.Haji Karna
2.Ho Hariyanti
3.Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria/ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil BPN Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
4.Pemerintah RI, Cq. Kapolri Cq Kapolda Mentro Jaya, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Jawa Barat, Cq. Kota Depok, Cq. Kec. Tapos, Cq Lurah Sukatani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuni Chandra Nurjana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haji Karna
2Ho Hariyanti
3Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria/ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil BPN Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
4Pemerintah RI, Cq. Kapolri Cq Kapolda Mentro Jaya, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
5Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Jawa Barat, Cq. Kota Depok, Cq. Kec. Tapos, Cq Lurah Sukatani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V melakukan tindakan dengan etiket tidak baik.
3.Menyatakan tergugat I, Tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan tindakan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II dan tergugat IV bukalah tindakan perbuatan pidana, tetapi tindakan perbuatan perdata yang menyangkut siapa yang memperoleh status hak yang sesungguhnya diatas tanah sengketa tersebut.
5.Menyatakan ketidak jelasan tergugat I dan tergugat II memeliki statusĀ  tanah berapa luasnya dan batas-batanya yang terletak di Kamp. Ciherang Jl. Aster Gg. Urip Rt.01 dan Rt.02, Rw.05 Kel. Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
6.Menghukum tergugat I, Tergugat II. Tergugat IV dan tergugat V mencabut plang yang meresahkan para penggugat dan masyarakat setempat bertidak memihak dengan tidak obyektif.
7.Menghukum tergugat I dan tergugat II yang memiliki status hak berupa hak milik maupun HGB diatas tanah yang terletak di Jl. Aster Gg. Urip Rt.01 dan Rt.02/Rw.05 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8.Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000/per hari secara tanggung renteng, apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
9.Menghukum para tergugat agar mentaati putusan ini.
10.Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak