Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Bks 1.Ajrina Febiani
2.SRI ASTUTI, SH.
HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1639 /M.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
2SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI pada hari Kamis tanggal                       09 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Workshop Denkino beralamat Jl. Setia No. 69RT.03/ RW. 08 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa datang ke Workshop Denkino milik saksi GEBIE SETYOKO yang beralamat di Jl. Setia No. 69 RT. 03/ RW. 08 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam workshop dengan cara memanjat tembok belakang dan masuk melalui lubang ventilasi kemudian Terdakwa mengambil 30 (tiga puluh) meter tembaga yang disandarkan didekat dinding kamar mandi, kabel merk Jembo sebanyak 6 (enam) rol dan 1 (satu) karung kabel eks proyek yang berada disamping mobil setelahnya Terdakwa meninggalkan workshop melalui lubang ventilasi. Sekira pukul 22.00 WIB saat saksi SULEMAN datang ke workshop guna mempersiapkan perlengkapan kerja, saksi SULEMAN melihat tembaga, kabel merk Jembo dan kabel eks proyek sudah tidak ada ditempat sebelumnya disimpan, lalu saksi

 

 

SULEMAN memberitahu saksi GEBIE SETYOKO selaku pemilik barang dan selanjutnya saksi GEBIE SETYOKO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi GEBIE SETYOKO mengalami kerugian sebesar kurang lebih                         Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya