Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Bks | 1.Ajrina Febiani 2.SRI ASTUTI, SH. |
HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1639 /M.2.17/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Workshop Denkino beralamat Jl. Setia No. 69RT.03/ RW. 08 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
SULEMAN memberitahu saksi GEBIE SETYOKO selaku pemilik barang dan selanjutnya saksi GEBIE SETYOKO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede untuk penyidikan lebih lanjut.
----- Bahwa perbuatan terdakwa HARIS FADHILLAH alias KORENG bin EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |