INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
575/Pdt.Bth/2024/PN Bks | Musowir | 1.Koperasi simpan pinjam Mitra sejati cabang bekasi 2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bekasi 3.PT balai lelang mahkota surabaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 575/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
2.Menerima gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
3.Menyatakan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan surat No.744/SL/KSPSMS/COLL-ZONA 6/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Lelang Eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5.Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menangguhkan Lelang Eksekusi terhadap objek lelang sebidang tanah seluas 496 M2 berikut bangunan dengan SHM No. 1674 atas nama Musowir yang terletak di Kp. Cijengkol RT.01/RW.01, Keluarahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Jawa Barat sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6.Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7.Menyatakan membebankan biaya perkara yang timbul perkara kepada Terlawan I,II dan III. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |